Barometer Bali | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan bahwa lahan milik daerah seluas 1,55 hektare yang disewa oleh pengelola Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kediri, tidak mengalami alih fungsi. Area tersebut tetap dipertahankan sebagai kawasan pelestarian lingkungan dan hutan mangrove untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir Pantai Nyanyi.
Isu dugaan alih fungsi lahan yang sempat ramai di media sosial dibantah langsung oleh Pemkab Tabanan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila.
“Melalui mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi,” tegasnya, Jumat, (17/10/2025).
Diketahui, dari total luas kawasan Nuanu Creative City yang mencapai 45,5 hektare, hanya sekitar 0,2 hektare berstatus hak milik pengelola. Sementara sisanya merupakan lahan sewa dari masyarakat dan Pemkab Tabanan. Lahan milik Pemkab seluas 15.500 meter persegi itu disewa oleh PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu, berdasarkan Surat Perjanjian KSP Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023 yang berlaku mulai 1 September 2023 selama 30 tahun.
“Nilai kerja sama sebesar Rp5,46 miliar telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih dan dibayarkan penuh di muka ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan. Selain itu, pengelola juga berkewajiban membayar PBB dan pajak-pajak lain sesuai aturan,” beber Gede Susila.
Hasil peninjauan menunjukkan, lahan milik Pemkab itu masih berupa rawa alami dengan vegetasi mangrove. Senior Legal Nuanu Creative City, Gede Wahyu Arianto, menegaskan pihaknya tidak berencana mengubah fungsi lahan tersebut.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan ini sebagai ruang pelestarian lingkungan. Hutan mangrove yang ada akan terus dijaga dan dikembangkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan alam,” ujarnya.
Pemkab Tabanan menambahkan, kerja sama ini mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana daerah berhak memperoleh kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari hasil pemanfaatan aset.
Dengan skema kerja sama yang sah dan terbuka, Pemkab berharap kolaborasi dengan Nuanu Creative City tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat fungsi ekologis kawasan pesisir sebagai ruang hijau dan hutan mangrove berkelanjutan. (red)











