Pemkot Denpasar Jadwalkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 3926 Orang PPPK 1 Juni Mendatang

InCollage_20250523_221146329_mzx9yw4a4f
Foto : Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana. (Barometerbali/win/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah untuk 3926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap Pertama, yang akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Juni 2025 mendatang, bertepatan dengan momentum Hari Lahirnya Pancasila. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Dalam keterangannya, Wayan Sudiana mengatakan, sama dengan pelantikan lainnya, prosesi akan diawali dengan Mejaya-Jaya di hari yang sama, khusus untuk pegawai yang beragama Hindu. Sedangkan Gladi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, akan dilaksanakan pada hari Jumat (30/5/2025). Adapun lokasi pelaksanaan acara ini direncanakan akan diadakan di Titik Nol Kilometer Kota Denpasar, kawasan Lapangan Puputan Badung.

Berita Terkait:  Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemkab Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idulfitri

“Untuk tahapan 1, sebanyak 3926 orang PPPK akan ikut dalam proses pelantikan dan pengambilan sumpah yang diawali dengan Mejaya-Jaya untuk pegawai yang beragama Hindu,” katanya.

Wayan Sudiana kemudian menambahkan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila, tentu memuat maksud dan tujuan tertentu. Salah satunya adalah, sebagai upaya untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada setiap pengabdian yang harus dimiliki oleh para PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkait:  Peringati HUT ke-238 Kota Denpasar, TP PKK Denpasar Selatan Ajak Warga Peduli Lingkungan Lewat Talk Show

“Momentum ini kita harapkan akan menjadi refleksi dan titik semangat baru pengabdian para PPPK dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berkaitan dengan kegiatan pelantikan ini, pihak BKPSDM Kota Denpasar juga telah merilis Surat Keputusan (SK) PPPK, yang dapat diunduh secara online oleh setiap calon pegawai mulai tanggal 23 Mei 2025. (win/rah)

Berita Terkait:  Kulkul PKK hingga TPS 3R, Jurus Putri Koster Atasi Sampah Berbasis Sumber

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI