Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Modal dan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

IMG-20250826-WA0045_J1SVEqKr8w
Foto: Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, didampingi Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana kepada enam perwakilan penyandang disabilitas dari kaum tuli, skizofrenia, tunanetra, dan disabilitas fisik di Gedung Nawasena Denpasar, Selasa (26/8). (barometerbali/ayu/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial menggelar bakti sosial berupa pemberian bantuan modal kewirausahaan serta perlindungan sosial bagi pekerja penyandang disabilitas. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, didampingi Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana kepada enam perwakilan penyandang disabilitas dari kaum tuli, skizofrenia, tunanetra, dan disabilitas fisik di Gedung Nawasena Denpasar, Selasa (26/8).

Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Sudarwoto, serta Human Capital Manager Prama Sanur Beach Bali Agung Arinata.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya BPJS Tenaga Kerjaan Prama Sanur Beach Bali yang telah peduli terhadap penyandang disabilitas di Kota Denpasar.

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi para penyandang disabilitas dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program Pemkot Denpasar melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Prama Sanur Beach Bali melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Berita Terkait:  Kader Posyandu Desa Terima Paket Sembako, Diserahkan Ny. Eva Satria Dalam Aksi Sosial TP. Posyandu Provinsi Bali

“Bantuan yang diberikan berupa modal kewirausahaan dalam bentuk kompor senilai Rp500 ribu per unit, serta stimulus iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 12 bulan bagi pekerja rentan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Dikatakannya, jumlah penerima stimulus iuran JKK dan JKM sebanyak enam orang dengan total anggaran Rp1.209.600 atau Rp16.800 per orang per bulan. Adapun daftar penerima bantuan adalah Ayu Intan Melisa Maharani (Tuli), I Wayan Sugiantara (Tuli), I Wayan Agus Trinata (Skizofrenia), Putu Suardinata Angga Prawita (Disabilitas Fisik), Ayu Septiarini (Netra), dan Kasti’ah (Netra).

Berita Terkait:  DTIK Fest Siap Hebohkan Rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengaku senang dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini. Tentunya, hal ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami sangat mendukung program seperti ini. Melalui kegiatan ini, semua pekerja, termasuk penyandang disabilitas, bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ungkapnya.

Dengan adanya kolaborasi dan kepedulian berbagai pihak, diharapkan para penyandang disabilitas di Kota Denpasar mendapatkan kesempatan yang setara untuk meningkatkan taraf hidup serta memperoleh perlindungan kerja yang layak. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI