Barometer Bali | Denpasar – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 (tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) atau naik 7,04% dari UMP Bali Tahun 2025.
Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan Turunan Hotel Bintang sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.267.693,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau naik 7,04% dari UMSP Bali Tahun 2025.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 (tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) per bulan. Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.267.693,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 24 Desember 2025. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi/pakar, organisasi, pengusaha, serta organisasi serikat pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan. (red)











