Kolase foto: Pemred Detik.com Alfito Deannova (kanan) mewawancarai khusus Gubernur Bali Wayan Koster terkait visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (10/3/2025). (barometerbali/peb/rah)
Denpasar | barometerbali – Karena dianggap visioner, Pemimpin Redaksi (Pemred) Detik.com Alfito Deannova mewawancarai khusus Gubernur Bali Wayan Koster dan bedah program yang mencakup semua aspek kehidupan, alam, dan budaya Bali yang terkandung dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (10/3/2025).
Gubernur Bali kepada awak media usai sesi wawancara menjelaskan selain visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,
Lebih lanjut ia memaparkan tujuan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yakni, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali, mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, membangun kehidupan masyarakat Bali yang terencana, terarah, dan terintegrasi.
“Dan memantapkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” jelasnya.
Ia juga menjabarkan program-program visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, antara lain, memantapkan kemandirian pangan, mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, mengembangkan pelayanan pendidikan yang terjangkau, mengembangkan sistem jaminan sosial, mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi.
“Membangun infrastruktur darat, laut, dan udara. Mewujudkan Bali sebagai pulau digital. Menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya. Mewujudkan alam Bali yang hijau, bersih, dan indah. Mewujudkan Bali mandiri energi dengan energi bersih,” bebernya.
Gubernur Koster juga memaparkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Haluan Pembangunan Bali ini disusun dengan tujuan untuk menjaga keharmonisan dan kesucian alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Juga bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia,” tandas Gubernur Wayan Koster.
Dokumen ini imbuhnya, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
“Itu telah dicanangkan dan tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan,” tegas Gubernur Koster.
Alfito pada kesempatan itu juga menanyakan soal bagaimana penanganan Gubernur Koster terkait maraknya Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan nakal di Bali yang menjalankan bisnis secara ilegal termasuk keberadaan vila bodong. (rah)











