Pemuda NTT Nyaris Tabrak Polisi Ditangkap, Flobamora Bali Minta Proses Hukum Tegas

Screenshot_20251210_105727_TikTok
Aksi tak terpuji yang dilakukan pria bernama Yulius Moruk (20) asal Nusa Tenggara Timur, yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di lampu merah perempatan Benoa, Senin (8/12/2025) (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Aksi tak terpuji yang dilakukan seorang pria bernama Yulius Moruk (20) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan sontak menyita perhatian publik. Selain tidak mengenakan helm, ia juga memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan nyaris menabrak polisi yang sedang bertugas di perempatan Pesanggaran-Benoa, Denpasar Selatan. Aksi tersebut langsung memicu reaksi keras dari Dewan Pembina Flobamora Bali.

Yosep Yulius Diaz, salah satu Dewan Pembina Flobamora Bali, menegaskan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pihak kepolisian agar memberikan tindakan tegas dan terukur.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

“Kami tidak menutup mata. Pelanggaran ini memalukan dan merusak nama baik warga NTT yang ada di Bali. Karena itu, kami mendorong polisi agar memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur,” ujarnya

Selain memberikan dukungan kepada polisi, Dewan Pembina Flobamora Bali juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menambah narasi provokatif, framing, bahkan ujaran bernada rasis terkait kasus ini.

“Hentikan framing. Jangan bawa-bawa hal sensitif. Yang salah adalah individu bukan kelompoknya,” tegas Yusdi sapaannya.

Berita Terkait:  Polsek Dentim Gelar Patroli Gabungan Amankan Natal 2025

Sementara Ardi Ganggas, yang juga Dewan Pembina Flobamora menambahkan, pihaknya sempat meminta anggota untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Namun polisi lebih cepat menangkap pelaku.

“Kalau anggota kami yang duluan menemukan, kami khawatir akan ada risiko lebih besar. Syukurlah polisi lebih cepat bertindak,” jelasnya.

Ardi Ganggas yang juga Staf Ahli Wali Kota Denpasar Bidang Kebencanaan menambahkan, tindakan pelaku sangat membahayakan karena melanggar marka jalan, tidak mengenakan helm, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, hingga mengarahkan motor ke arah polisi sehingga dianggap sebagai bentuk pengancaman.

Berita Terkait:  Tanah Milik Oey Bin Nio Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta WNA Rusia Tinggalkan Vila di Jimbaran

“Tindakan itu tidak bisa ditoleransi, kami bahkan meminta penyidik mencari pasal pemberatan jika memungkinkan,” tegas Ardy.

Sebagai dewan pembina baik Ardy dan Yusdi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat akibat ulah dari warganya.

“Kami mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Kami tidak tinggal diam, kami memastikan tindakan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Ardi Ganggas.

Hingga saat ini Yulius Moruk, masih diproses oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Lantas Polresta Denpasar. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI