Pemulihan Kepercayaan Publik, Pemerintah dan AAUI Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

IMG_20251017_183929
Konferensi Pers Indonesia Rendezvous (IR) ke-29 di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Jumat (17/10/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar –  Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional yang sempat merosot akibat sejumlah kasus gagal bayar dan rendahnya literasi keuangan kini menjadi perhatian serius pemerintah dan para pelaku industri. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah program penjaminan polis guna meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji secara mendalam mekanisme penjaminan polis sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pemerintah melalui UU P2SK akan menghadirkan program penjaminan polis. Saat ini masih dikaji, termasuk besar nilai penjaminannya. Target implementasi ditetapkan pada tahun 2028, setelah Peraturan Pemerintah dikeluarkan,” ujar Budi dalam konferensi pers di acara Indonesia Rendezvous ke-29 di Nusa Dua, Bali, Jumat (17/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa skema penjaminan polis ini mengacu pada mekanisme yang sudah lebih dulu diterapkan di sektor perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

“Kalau di bank, masyarakat memiliki jaminan atas simpanan hingga Rp2 miliar. Jadi, jika seseorang memiliki tabungan Rp5 miliar dan bank tersebut bermasalah, maka yang dijamin tetap Rp2 miliar. Pola seperti ini yang sedang dikaji untuk diterapkan pada industri asuransi,” jelasnya.

Tidak hanya menjamin polis, pemerintah dan DPR juga tengah membahas tambahan pasal dalam revisi UU P2SK terkait program resolusi, yakni mekanisme penyelamatan perusahaan asuransi yang bermasalah sebelum sampai pada tahap likuidasi.

“Saat ini, kalau izin usaha asuransi dicabut, langsung dilikuidasi oleh LPS tanpa upaya penyelamatan. Dalam revisi UU ini akan ada proses resolusi lebih dulu, agar perusahaan punya kesempatan untuk diselamatkan,” kata Budi.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk menghindari kasus-kasus serupa seperti Jiwasraya dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi.

“Kami harap masyarakat bisa kembali percaya dan melihat asuransi sebagai kebutuhan pokok dalam perlindungan risiko. Pemerintah juga harus menunjukkan keberpihakan terhadap pemegang polis,” tegasnya.

Berita Terkait:  Flobamora Ingatkan Publik Stop Framing Negatif bagi Pendatang

Isu strategis tersebut menjadi topik utama dalam perhelatan Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang digelar oleh AAUI pada 15–17 Oktober 2025 di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

Acara ini mengusung tema “Empowering Trust: Connecting the World of Insurance and Reinsurance”, kegiatan ini menjadi wadah utama para pelaku industri untuk memperkuat kepercayaan, menjalin kolaborasi lintas sektor, serta mendorong transformasi industri asuransi dan reasuransi.

Tahun ini, IR ke-29 diikuti lebih dari 1.000 pelaku industri dari 20 negara, meningkat dibanding tahun lalu yang hanya dihadiri peserta dari 14 negara. Panitia menargetkan kehadiran lebih dari 1.500 peserta, terdiri dari pimpinan perusahaan asuransi dan reasuransi, regulator, investor, hingga mitra industri dari dalam dan luar negeri.

Selama tiga hari penyelenggaraan, forum ini membahas sejumlah isu penting industri, antara lain : digitalisasi industri perasuransian guna mencapai profitabilitas, sinergi ekosistem finansial, hingga perkembangan industri reasuransi.

Selain itu juga, forum tersebut juga menyampaikan sejumlah aspirasi seperti, tantangan implementasi regulasi seperti POJK 23 Tahun 2023 terkait minimum ekuitas, Rancangan SEOJK tentang Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) serta tantangan Implementasi PSAK 117, kemudian kepatuhan keagenan dan peran aktuaria.

Berita Terkait:  Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

Forum-forum khusus seperti Forum CFO, Forum Direktur Teknik, Forum Manajemen Risiko dan Kepatuhan, serta Forum CEO turut digelar untuk membahas isu-isu teknis dan strategis di masing-masing bidang.

Acara ditutup dengan Executive Gathering yang menghadirkan sejumlah pembicara kunci dari berbagai institusi strategis, di antaranya: Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Muliaman D. Hadad, Wakil Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penjamin Simpanan, Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi OJK, Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan

AAUI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme industri, serta memperluas peran strategis asuransi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI