Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan sampah di kawasan pantai tidak boleh bersifat seremonial atau musiman, melainkan harus dilakukan secara siaga penuh dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).
Menurut Koster, persoalan utama sampah kiriman di pesisir Bali bukan hanya pada volume sampah, tetapi pada ketidaksiapan sistem penjagaan di lapangan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk satuan tugas khusus yang berjaga setiap hari di kawasan pantai, terutama pada musim hujan.
“Ini tidak bisa pakai jam kerja. Sampah datangnya tidak terjadwal. Setiap saat harus ada petugas, alat berat, dan truk. Begitu sampah datang langsung ditangani, jangan dibiarkan menumpuk,” tegas Koster.
Ia menilai, selama ini pantai sering kembali kotor hanya beberapa jam setelah dibersihkan karena tidak ada petugas yang siaga secara kontinu. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus berulang jika Bali ingin menjaga reputasinya sebagai destinasi wisata dunia.
“Bali ini etalase pariwisata Indonesia. Kalau pantainya kotor, yang rusak bukan hanya Bali, tapi citra Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Aksi bersih pantai di Kedonganan merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan serupa dilakukan serentak di Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran, melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, akademisi, komunitas lingkungan, sektor swasta, hingga perwakilan kedutaan besar negara sahabat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius dan terstruktur, bukan sekadar kegiatan simbolik.
“Kalau hanya bersih-bersih tanpa sistem, sampah akan kembali. Ini harus menjadi kerja harian yang terorganisasi,” kata Hanif.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan sampah. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut, menurut Hanif, dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ancaman hukumannya jelas, 4 sampai 10 tahun penjara. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar semua pihak benar-benar serius,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa kebersihan destinasi wisata merupakan fondasi utama pariwisata berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa Gerakan Wisata Bersih akan terus diperkuat dan diintegrasikan dengan Gerakan Indonesia ASRI, khususnya di daerah tujuan wisata utama seperti Bali.
“Bali adalah wajah pariwisata Indonesia. Menjaga kebersihannya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat,” ujar Widiyanti.
Melalui aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat menegaskan bahwa penanganan sampah pantai bukan agenda sesaat, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga lingkungan, pariwisata, dan kualitas hidup masyarakat Bali.***











