Pencurian Emas, Polres Klungkung Ungkap Pelaku

Caption: Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., merilis penangkapan terduga pelaku pencurian emas, Kamis (15/7/2021).

Semarapura | barometerbali – Seorang pelaku pencurian emas berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Pelaku berinisial AS berumur 26 tahun dan GM berumur 32 tahun tersebut dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., Kamis siang (15/7/2021), menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian yang dilaporkan pada tanggal 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, seorang warga JGSP, beralamat di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung terkejut melihat kondisi rumahnya telah berantakan. Dia juga mendapati lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga sudah acak-acakan.

Berita Terkait:  KPRP Serap Aspirasi Masyarakat Bali Terkait Reformasi Polri

Setelah diperiksa oleh korban, ternyata diketahui jika emas perhiasan seberat 50 gram milik korban sudah raib dari tempatnya. Taksiran kerugian yang mereka alami sebanyak Rp30 juta.

Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung.

Selanjutnya personil yang menerima laporan tersebut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Dalam rentang hitungan jam pelaku dapat diamankan berdasarkan petunjuk di lapangan. Orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian emas berada di jalan by pass Ida Bagus Mantra tepatnya di wilayah Klotok.

Berita Terkait:  Bali Peduli Sumatera, Jurnalis dan Musisi Gelar Aksi Penggalangan Dana di CFD Renon
Kapolres Klungkung tunjukkan barang bukti kasus pencurian emas

Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H., bersama Kanit I mengamankan seseorang berinisial WAS asal Klungkung dan IGM asal Denpasar. Ia menyampaikan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan.

“Hanya dalam kurun waktu satu hari, kasus berhasil terbongkar, dan tersangka berhasil diamankan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Klungkung guna proses penyidikan,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Ario Seno menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Klungkung, pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru Keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (BB/504)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI