Barometer Bali | Denpasar – Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum I Made Daging yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Bali menegaskan pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan status tersangka kepada kliennya.
Menurut Gede Pasek Suardika yang akrab disapa GPS ini, penetapan tersebut merupakan tindakan ngawur, karena menggunakan pasal yang sudah kedaluwarsa, bahkan peristiwa yang dipersoalkan terjadi sekitar 35 tahun lalu, jauh sebelum Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Tim Advokat dari Berdikari Law Office menegaskan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun tidak akan tinggal diam ketika melihat adanya indikasi kriminalisasi dan penerapan pasal yang dinilai tidak lagi relevan secara hukum.
“Keadilan memang tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan,” tegas Koordinator Tim Advokat, Gede Pasek Suardika didampingi advokat Kadek Cita Ardana Yudi, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
Diberitakan sebelumnya I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Namun, GPS menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama merupakan kekeliruan fatal. Pasal tersebut merupakan produk hukum kolonial yang telah dihapus dan tidak lagi berlaku sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bahkan sebelumnya, substansi pasal tersebut telah dialihkan ke ranah hukum administrasi melalui UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ke ranah tindak pidana korupsi melalui UU Tipikor.
“Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum,” tandas GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) UU KUHP baru.
Tak hanya itu, sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan telah daluwarsa. Objek perkara disebut berkaitan dengan surat laporan tahun 2020 yang dikeluarkan klien saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung – sebagai bentuk kewajiban struktural bawahan kepada atasan, bukan perbuatan pidana.
Lebih jauh, peristiwa pokok yang dipersoalkan justru menyangkut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum klien menjabat. Objek tersebut bahkan telah melalui proses hukum lengkap, mulai dari PTUN, kasasi Mahkamah Agung, hingga perkara perdata di PN Denpasar.
“Tidak masuk akal pejabat yang justru patuh pada putusan pengadilan malah dipaksa bertanggung jawab secara pidana,” tegas GPS.
Tim advokat juga menilai penetapan tersangka ini berpotensi dijadikan alat tekanan atau bargaining oleh pihak tertentu, karena klien menolak menyalahgunakan kewenangan dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, gugatan praperadilan telah resmi terdaftar di PN Denpasar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. Sidang praperadilan ini diharapkan menjadi ruang pengujian keabsahan penetapan tersangka secara objektif dan transparan.
“Dan tadi, sudah muncul jadwal sidangnya tanggal 23 Januari (2026) di PN Denpasar. Mari kita hormati proses praperadilan ini sebagai mekanisme hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tutup GPS. (rah)











