Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

IMG_20260209_162631
Suasana sidang praperadilan kasus Kepala kanwil BPN Bali, I Made Daging di pengadilan negeri Denpasar pada, Senin (9/2/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Kanwil (BPN) Bali I Made Daging, Senin (9/2/2026). Putusan ini mengukuhkan status I Made Daging sebagai tersangka yang sah menurut tata cara hukum acara pidana.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa, menyatakan bahwa penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali sebagai Termohon telah memenuhi syarat formal.

Hakim Tunggal menyebut, penetapan tersangka I Made Daging melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025 dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Segel Sejumlah Fasilitas Bali Handara, Banjir Pancasari Jadi Sorotan

Pihak Termohon dalam hal ini Polda Bali dinyatakan telah mengikuti ketentuan, mulai adanya dasar hukum pasal yang diduga dilanggar, kewenangan penyidik, dan pemenuhan alat bukti permulaan minimal.

“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (I Made Daging) haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum menurut hukum dan ditolak seluruhnya, sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil dakwaannya,” jelas Hakim Tunggal Ketut Somanasa membacakan putusan.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan kesalahan Termohon terkait penetapan tersangka I Made Daging berdasarkan bukti dari Pemohon.

“Tidak ada satu pun dari alat bukti surat tersebut dapat membuktikan adanya tindak melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon dalam pemenuhan minimal dua alat bukti dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka,” timpal Hakim Tunggal.

Berita Terkait:  Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Lebih lanjut, Hakim mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Sebab, kata dia, sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti yang sah.

“Jika Hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut akan berdampak menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” tandas Hakim Somanasa.

Berita Terkait:  Lima Orang Warga Binaan Lapas Kerobokan Raih Gelar Teologi

Sementara itu, Tim kuasa hukum I Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan.
Tim kuasa hukum Pemohon yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan pihaknya akan membuktikan apa yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan.

“Kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan. Kalau itu dianggap benar, maka kapan pasal 421 (Pasal 421 KUHP lama, rujukan penetapan tersangka) itu akan diuji di dalam pokok perkara dan kapan pasal 83 (Pasal 83 UU Kearsipan) itu akan diuji ke dalam pokok perkara,” jelasnya.***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI