Kolase: Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan penempatan kendaraan roda 4 yang menghalangi pintu masuk kantor LABHI di Jl. Badak Agung Utara, Denpasar (Hms Polresta Dps/Suara Denpasar)
Denpasar | barometerbali – Terkait dengan kasus dugaan adanya penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Denpasar di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar beberapa waktu lalu sesuai dengan Dumas/120/V/2023/Spkt Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made “Ariel” Suardana, SH, MH, dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, dkk, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang akhirnya menemukan unsur pidananya.
“Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar, Jumat (18/8/2023).
Ia menegaskan saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut akan dinaikkan laporannya dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikkan menjadi Laporan Polisi,” tandas Kombes Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini telah ada 15 saksi yang telah diperiksa dan hal itu tentu membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Di samping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam ‘Commander Wish’ Kapolda Bali poin ke-5 yaitu penegakan hukum yang tegas,” tutup Kapolresta Bambang.
Editor: Ngurah Dibia











