Barometer Bali | Sidoarjo – Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, menilai oknum prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial E telah mencederai hati rakyat dan institusi TNI. Ia menegaskan, prajurit yang diduga menipu warga sipil, mangkir dari dinas, serta menghindari proses hukum layak dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dr. Didi Sungkono yang juga Direktur LBH Rastra Justitia menyatakan, tindakan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya tugas TNI untuk melindungi segenap bangsa dan negara.
“Bagaimana bisa melindungi rakyat jika perilakunya justru merugikan masyarakat. Ini tidak mencerminkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Ulfa (63) mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Kopda E. Ia menyebut telah berulang kali mendatangi rumah terlapor, termasuk rumah istri dan orang tuanya, namun tidak mendapatkan kejelasan.
“Jawaban mereka sama, disuruh mencari sendiri karena yang bersangkutan tidak pernah pulang,” ungkap Ulfa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum prajurit bernama Kopda Eko Puji Santoso, yang tercatat berdinas di Kodim 0816/Sidoarjo, telah dilaporkan ke Subdenpom V/4-1 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana warga dengan total mencapai Rp170 juta. Namun hingga kini, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir tanpa izin.
Dr. Didi menambahkan, absennya prajurit tanpa izin merupakan tindak pidana militer murni sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHPM.
“Jika lebih dari 30 hari tidak hadir tanpa izin, itu masuk kategori desersi. Atasan yang berwenang harus bertindak tegas sesuai hukum militer,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kodim 0816/Sidoarjo melalui Pasi Intel menyatakan satuan telah melakukan pencarian dan melaporkan ke komando atas. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban sebagai prajurit maupun mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi penegakan disiplin serta integritas institusi TNI AD. Masyarakat berharap aparat berwenang bertindak tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. (rah)











