Barometer Bali | Denpasar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama pihak manajemen PT Jimbaran Hijau dan warga Desa Adat Jimbaran yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/1/2026) lalu berlangsung memanas dan menegangkan.
Situasi itu terjadi setelah salah satu anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir, mengusir perwakilan PT Jimbaran Hijau dari ruang rapat tersebut.
Atas tindakannya tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan dan dinilai perbuatannya tersebut tidak etis serta melampaui kewenangannya sebagai peserta rapat.
Pasalnya, RDP tersebut merupakan agenda resmi DPRD Provinsi Bali, sehingga pengendalian jalannya rapat menjadi tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD provinsi.
Rapat tersebut digelar untuk meminta penjelasan dari pihak PT Jimbaran Hijau terkait sengketa lahan dengan warga Desa Adat Jimbaran.
Salah satu poin yang dibahas adalah usulan warga untuk merenovasi pura yang berada di dalam kawasan PT Jimbaran Hijau. Namun, rapat memanas lantaran pihak dari PT Jimbaran Hijau dinilai tidak memberikan kepastian jawaban atas usulan tersebut.
Situasi semakin tegang hingga akhirnya anggota DPRD Badung I Wayan Luwir melakukan pengusiran terhadap perwakilan PT Jimbaran Hijau, yang menyebabkan rapat tersebut tidak berjalan dengan baik dan berakhir chaos.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, Dr Drs I Nyoman Subanda, MSi menilai tindakan anggota DPRD Badung tersebut tidak etis dan tidak mencerminkan seorang anggota legislatif.
“Rapat dengar pendapat itu kan forum untuk menyerap aspirasi. Artinya semua pihak yang berkepentingan harus didengar, termasuk pihak PT Jimbaran Hijau,” ujar Subanda, saat dihubungi wartawan Barometerbali.com melalui telepon, pada Kamis (9/1/2026) siang.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi untuk menggali persoalan dari berbagai sudut pandang guna menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang muncul.
“Di situlah permasalahannya bisa diketahui. DPRD menggali perspektif regulasi, pengawasan, maupun implementasi kebijakan. RDP pasti diadakan karena ada problematika, entah itu soal pelanggaran, keluhan warga, atau persoalan kebijakan,” jelas Dosen ilmu politik universitas Udiknas itu.
Subanda menegaskan bahwa dalam forum resmi seperti RDP, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan justru perlu untuk mendapatkan gambaran utuh.
“Tidak harus satu jalur dan tidak harus satu pendapat. Semua pihak yang berkepentingan bisa punya pandangan berbeda dan itu harus didengar,” pungkasnya.
Ia juga menyoroti soal kewenangan dalam forum tersebut. Menurutnya, jika PT Jimbaran Hijau diundang secara resmi, maka tidak ada alasan bagi peserta lain untuk melakukan pengusiran.
Ia menambahkan bahwa yang punya acara tersebut itu merupakan DPRD provinsi artinya DPRD provinsi yang mengetahui kompetensinya sekaligus kontribusinya dalam RDP tersebut.
“Kalau tidak diundang, mestinya tidak hadir. Tapi kalau ada yang mengundang, dalam hal ini DPRD Provinsi Bali, maka tanggung jawab dan kewenangan ada pada pihak yang mengundang. Bukan peserta lain,” tegas Subanda.
Subanda juga menjelaskan apa dilakukan oleh anggota DPRD Badung I Wayan Luwir yang mengusir pihak dari PT Jimbaran Hijau tersebut melanggar kode etik.
“Terlepas dari melanggar kode etik atau tidak di sana ada nilai kemanusiaan, tetapi kalau memang dia tidak diundang itu melanggar kode etik,” tutupnya. (rian)











