Pengangkatan Perangkat Desa Sidorejo Kedungadem Bojonegoro Dinilai Sarat Kepentingan

IMG-20251226-WA0033
Foto: Pengangkatan Perangkat Desa Sidorejo Kedungadem Bojonegoro dinilai sarat kepentingan. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Bojonegoro – Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan.

Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sidorejo Nomor 141/45, 46, 47, 48/KEP/412.409.16/2025 tentang pengesahan pengangkatan sejumlah perangkat desa dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

SK yang dibacakan pada Rabu 24 Desember 2025 tersebut menetapkan empat jabatan strategis desa, mulai dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, hingga Kepala Dusun Grogol.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa pengangkatan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Bupati Bojonegoro melalui surat bernomor 141/2546/412.211/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

Berita Terkait:  Disorot Publik, SPBU Jogoloyo Jombang Diduga Langgar SOP Penyaluran Pertalite Subsidi

Namun, perhatian publik tertuju pada latar belakang beberapa nama yang diangkat, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan elite pemerintahan desa.

Salah satu nama yang tercantum adalah Adhe Putri Sahardean, putri Kepala Desa Sidorejo Antok Hermawan, yang dilantik sebagai Kepala Dusun Grogol dan berpendidikan SMA.

Selain itu, Anisatul Maghfiroh, yang disebut sebagai anak perangkat desa (bayan), dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan berpendidikan D.I.

Berita Terkait:  Masjid LDII Karawang Terbuka untuk Siapa Saja, Penegasan atas Video Viral yang Menyesatkan

Sementara dua jabatan lainnya diisi oleh M. Abdul Aziz, Kepala Seksi Pelayanan, lulusan SMA serta Mat Ropii, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, lulusan SMA.

Pengangkatan perangkat desa yang melibatkan keluarga kepala desa dan perangkat aktif ini memicu pertanyaan publik terkait asas transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam rekrutmen perangkat desa.

Meski secara administratif disebut telah melalui prosedur dan rekomendasi pemerintah kabupaten, sebagian warga menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Berita Terkait:  Jelang Nataru Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli di SPBU

Dalam SK juga ditegaskan bahwa masa jabatan perangkat desa tersebut berlaku hingga usia 60 tahun, yang berarti keputusan ini berdampak jangka panjang terhadap struktur birokrasi Desa Sidorejo.

Situasi ini mendorong harapan masyarakat agar pemerintah desa dan pihak terkait lebih terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa prinsip good governance benar-benar diterapkan di tingkat desa. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI