Barometer Bali | Singasana – Tim terpadu melaksanakan kegiatan pengawasan penduduk pendatang melalui giat yustisi pada Kamis malam, 9 April 2026, dengan menyasar sejumlah rumah kos di wilayah Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini melibatkan total 43 personel gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kecamatan, perangkat Desa Kediri, Linmas, pecalang, serta aparat TNI melalui Babinsa dan Polri melalui Bhabinkamtibmas.
Sasaran pengawasan difokuskan pada dua banjar, yakni Banjar Jagasatru dan Banjar Sema. Di Banjar Jagasatru, tim menyisir empat lokasi rumah kos dan menemukan satu orang penghuni yang tidak dapat menunjukkan KTP karena hilang. Kasus tersebut telah didata oleh kepala dusun setempat.
Sementara itu, di Banjar Sema, tim memeriksa enam lokasi rumah kos. Dari hasil pendataan, ditemukan dua orang yang tidak membawa identitas diri. Satu orang mengaku lupa membawa KTP saat bertamu ke tempat temannya, sedangkan satu lainnya belum memiliki KTP karena baru berusia 17 tahun dan masih dalam proses perubahan Kartu Keluarga (KK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tabanan yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan I Made Agus Harthawiguna ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/4) menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Tabanan.
Ia menegaskan bahwa pendataan terhadap penduduk pendatang sebenarnya telah dilaksanakan secara berkala setiap bulan oleh kepala dusun bersama pecalang setempat. Namun, pengawasan terpadu tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kependudukan.
“Kami terus mendorong kesadaran masyarakat, khususnya penduduk pendatang, agar selalu membawa identitas diri. Ini penting untuk menciptakan tertib administrasi serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki atau kehilangan KTP agar segera mengurus dokumen kependudukan melalui instansi terkait guna menghindari kendala di kemudian hari. (tmc/rah)










