Barometerbali.com I Denpasar – Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Denpasar Utara.
Seorang pria berinisial APS, 28 tahun, diamankan petugas di sebuah kamar kos di Jalan Suradipa II Gang Dewi Laksmi, Denpasar Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April, 2025, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 110 plastik klip berisi sabu di dalam tas selempang milik tersangka. Kemudian kami lanjutkan penggeledahan ke kamar kosnya dan ditemukan lagi 16 klip sabu lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 126 klip dengan berat bersih 36,70 gram,” ungkap Muhammad Rizky Fernandez, Kasat Narkoba Polresta Denpasar dalam keterangan persnya Senin, (21/4/2025) di lobby Polresta Denpasar.
Ia menjelaskan, APS yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta, mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Gung Nyem, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan modus pelaku adalah menyimpan sabu di dalam tas selempang dan menunggu perintah untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku telah menjalankan aksinya beberapa kali sebelum akhirnya tertangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Rizky Fernandez, APS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Untuk diketahui, saat ini polisi saat ini masih memburu identitas dan keberadaan Gung Nyem yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. (rian)











