Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan bahwa peredaran maupun pengibaran bendera bajak laut dari serial anime “One Piece” tidak melanggar hukum dan tidak meruntuhkan martabat bangsa Indonesia, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, saat menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Senin (4/8/2025).
“Selama tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh negara kita, tidak jadi persoalan. Tidak kemudian meruntuhkan harkat, martabat, atau marwah dari negara Indonesia,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memprioritaskan pengibaran bendera Merah Putih, terutama dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan datang.
“Kita tetap menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menggelorakan pemasangan bendera Merah Putih sebagai wujud kebanggaan kita berbangsa dan bertanah air. Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” tambahnya.
Terkait dengan kabar viral di media sosial mengenai ajakan mengibarkan bendera “One Piece” sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah, Ariasandy mengatakan hingga kini pihak kepolisian belum menemukan adanya pengibaran bendera tersebut di wilayah Bali.
“Sampai saat ini belum ada temuan. Jadi, tidak ada yang kami sita atau kami amankan,” tegasnya.
Bendera bajak laut fiktif dari anime “One Piece” memiliki latar hitam dengan simbol tengkorak tersenyum mengenakan topi jerami kuning, disertai dua tulang menyilang di belakangnya.
Ajakan untuk mengibarkan bendera tersebut sempat ramai di media sosial sebagai bentuk sindiran atau protes terhadap situasi pemerintahan di negara ini.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan sejumlah anggota parlemen mengecam seruan mengibarkan bendera tersebut, menyebutnya sebagai tindakan provokatif dan bisa memecah belah bangsa, bahkan menudingnya sebagai perbuatan makar.
Penggemar One Piece mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan kaku dan terlalu serius dalam merespons seruan tersebut.
Bendera fiktif itu berlatar hitam dengan tengkorak dan dua tulang yang menyilang di belakangnya. Tengkorak berwarna putih dengan ekspresi tersenyum itu berhias topi jerami kuning khas tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy. (rian)











