Proyek Icon Bali Bising, Pengusaha Vila Mengaku Rugi

Foto: Proyek Icon Bali, yang disebutkan berlangsung selama 24 jam, dianggap telah merugikan salah satu pihak penyedia jasa penyewaan vila di Sanur karena kebisingannya, Kamis (12/10/23). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Budi Martadi selaku Penasihat Hukum (PH) dari salah satu pengusaha penyedia jasa penyewaan vila di Sanur, ANS (tidak mau disebutkan nama lengkapnya) mengaku mengalami banyak kerugian akibat kebisingan proyek pembangunan Icon Bali, yang dikatakan proyek tersebut berlangsung selama 24 jam penuh, mempengaruhi kenyamanan tamu yang menyewa vilanya tersebut.

“Ini kejadiannya sekitar bulan Januari (2023, red), klien kami mengaku mengalami kerugian materi akibat para tamu yang meminta pengembalian uang sewa vila, karena merasa terganggu oleh kebisingan proyek pembangunan Icon Bali berlangsung selama 24 jam, tepat berada disamping vila yang disewakannya kepada para tamu,” ungkap Budi kepada wartawan secara langsung, Rabu (11/10/2023).

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Condotel di Cemagi, Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Ia mengatakan, proyek yang dikerjakan oleh PT. Tata Nusantara selaku kontraktor dan PT. Hatten Duasatu selaku pemrakasa proyek Icon Bali tersebut, telah mengganggu kenyamanan para tamu dari kliennya karena berlangsung selama 24 jam, sehingga para tamu komplain serta meminta pengembalian uang sewa kepada pihaknya. Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp700 juta lebih dan tidak sedikit penyewa yang membatalkan untuk menggunakan jasanya karena merasa terganggu dari kebisingan proyek tersebut.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Budi menambahkan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 kali terkait masalah ini, namun belum ada etikad baik hingga saat ini dari pihak pemrakasa proyek Icon Bali tersebut, dan menuntut komepensasi atas kerugian yang dialami oleh kliennya ANS selaku pihak yang paling dirugikan.

“Sudah ada upaya mediasi dua kali, tapi terus deadlock (buntu, red). Pihak pengembang tidak pernah beretikad baik menghadiri mediasi yang dilakukan bersama sejumlah pihak seperti, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) Provinsi Bali, Dinas PUPR Bali, Camat Densel, Lurah Sanur, dan Satpol PP waktu itu,” tambahnya.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media berusaha menemui pihak Icon Bali, yang kantornya bersampingan dengan proyek tersebut untuk dimintai keterangan, pihak Icon Bali  belum berkenan untuk memberikan keterangannya kepada awak media yang meliput di lapangan, Jalan Danau Tamblingan No. 27, Sanur, Denpasar, Kamis (12/10/2023). (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI