Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

Screenshot_20251222_215022_Photo Editor
Gubernur Koster tegaskan pemerintah pusat resmi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026 dan tak ada toleransi lagi setelah itu. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah pusat resmi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif terkait penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung hingga 28 Februari 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq. Sebelumnya, TPA Suwung direncanakan ditutup pada 23 Desember 2025.

Perpanjangan waktu ini merupakan jawaban atas permohonan resmi Gubernur Bali Wayan Koster, yang didasarkan pada surat Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung terkait penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menugaskan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali.

Ada Progres, Namun Kewajiban Belum Tuntas

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 November 2025 menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif. Beberapa kewajiban yang telah dilaksanakan antara lain penutupan area open dumping menggunakan tanah urug sekitar 51,37 persen, kepemilikan dokumen rencana penghentian open dumping, izin lingkungan operasional TPA Suwung, desain instalasi pipa gas di 19 titik, serta pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah.

Berita Terkait:  Salah Bangun Vila di Puri Gading, Lenny Rosanty Akui Kekeliruan Objek Tanah

Namun demikian, masih terdapat kewajiban penting yang belum dipenuhi, antara lain pengelolaan lindi yang kualitasnya masih melebihi baku mutu, belum difungsikannya instalasi pipa gas, belum optimalnya pemantauan dan pelaporan kualitas udara ambien, serta belum tertutupnya seluruh zona open dumping di TPA Suwung.

Koster: Tidak Ada Penundaan Lagi

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 merupakan kesempatan terakhir dan tidak boleh kembali diperpanjang.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Penutupan TPA Suwung seharusnya dilakukan 23 Desember 2025, dan perpanjangan ini adalah ruang transisi terakhir untuk menuntaskan seluruh kewajiban yang belum selesai,” tegas Koster.

Berita Terkait:  Tanah Milik Oey Bin Nio Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta WNA Rusia Tinggalkan Vila di Jimbaran

Ia menekankan bahwa praktik open dumping bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Undang-undang sudah jelas melarang open dumping. Kalau terus ditunda, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan citra Bali. Karena itu saya tegaskan, paling lambat 28 Februari 2026 TPA Suwung harus ditutup, dan mulai 1 Maret 2026 tidak boleh ada lagi sampah yang dibuang ke sana,” ujarnya.

Pembatasan Sampah dan Pengelolaan Berbasis Sumber

Selama masa penundaan atau transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya wajib dikelola melalui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan mengoptimalkan Teba Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposter, serta melibatkan perbekel, lurah, desa adat, dan para pemangku kepentingan.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Bali

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Denpasar dan Badung juga diberi kesempatan mencari alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Ini momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Bali. Semua pihak harus bergerak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dari sumbernya,” kata Koster.

Ajakan kepada Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 demi menjaga lingkungan dan masa depan Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI