Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah pusat resmi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif terkait penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung hingga 28 Februari 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq. Sebelumnya, TPA Suwung direncanakan ditutup pada 23 Desember 2025.
Perpanjangan waktu ini merupakan jawaban atas permohonan resmi Gubernur Bali Wayan Koster, yang didasarkan pada surat Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung terkait penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menugaskan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali.
Ada Progres, Namun Kewajiban Belum Tuntas
Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 November 2025 menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif. Beberapa kewajiban yang telah dilaksanakan antara lain penutupan area open dumping menggunakan tanah urug sekitar 51,37 persen, kepemilikan dokumen rencana penghentian open dumping, izin lingkungan operasional TPA Suwung, desain instalasi pipa gas di 19 titik, serta pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah.
Namun demikian, masih terdapat kewajiban penting yang belum dipenuhi, antara lain pengelolaan lindi yang kualitasnya masih melebihi baku mutu, belum difungsikannya instalasi pipa gas, belum optimalnya pemantauan dan pelaporan kualitas udara ambien, serta belum tertutupnya seluruh zona open dumping di TPA Suwung.
Koster: Tidak Ada Penundaan Lagi
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 merupakan kesempatan terakhir dan tidak boleh kembali diperpanjang.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Penutupan TPA Suwung seharusnya dilakukan 23 Desember 2025, dan perpanjangan ini adalah ruang transisi terakhir untuk menuntaskan seluruh kewajiban yang belum selesai,” tegas Koster.
Ia menekankan bahwa praktik open dumping bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Undang-undang sudah jelas melarang open dumping. Kalau terus ditunda, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan citra Bali. Karena itu saya tegaskan, paling lambat 28 Februari 2026 TPA Suwung harus ditutup, dan mulai 1 Maret 2026 tidak boleh ada lagi sampah yang dibuang ke sana,” ujarnya.
Pembatasan Sampah dan Pengelolaan Berbasis Sumber
Selama masa penundaan atau transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya wajib dikelola melalui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan mengoptimalkan Teba Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposter, serta melibatkan perbekel, lurah, desa adat, dan para pemangku kepentingan.
Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Denpasar dan Badung juga diberi kesempatan mencari alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Ini momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Bali. Semua pihak harus bergerak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dari sumbernya,” kata Koster.
Ajakan kepada Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 demi menjaga lingkungan dan masa depan Bali. (red)











