Peragaan Gajah Tunggang di Bali Resmi Dihentikan, BKSDA Tegaskan Sanksi Cabut Izin

Screenshot_20260121_141701_InCollage - Collage Maker
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko (kanan) menegaskan bahwa kebijakan penghentian peragaan gajah tunggang (elephant riding) ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh pengelola gajah di Bali. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Praktik peragaan gajah tunggang (elephant riding) di lembaga konservasi atau kebun binatang di Provinsi Bali resmi dihentikan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan satwa (animal welfare), khususnya Gajah Sumatera yang dilindungi.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA Bali) menyatakan telah melakukan sosialisasi dan monitoring intensif kepada seluruh lembaga konservasi di Bali agar mematuhi kebijakan tersebut. Dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat lima lembaga yang mengelola gajah dengan total populasi mencapai 83 ekor.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Dukung Penuh SMSI Bali–Tabanan Hadiri HPN 2026 di Banten

Sebagai bentuk kepatuhan, salah satu lembaga konservasi yakni Bali Zoo (CV. Bali Harmoni) telah mengumumkan penghentian peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026. BKSDA Bali pun menyampaikan apresiasi atas komitmen tersebut.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh pengelola gajah di Bali.

“Kami mengapresiasi langkah proaktif Bali Zoo yang telah menghentikan peragaan gajah tunggang. Ini menjadi contoh nyata komitmen lembaga konservasi dalam mengedepankan etika kesejahteraan satwa,” ujarnya.

Berita Terkait:  Bali Kembali Jadi Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Undang Presiden Prabowo

Ratna menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada lembaga konservasi yang mengabaikan ketentuan tersebut.

“Bagi lembaga konservasi yang tidak mengindahkan Surat Edaran Dirjen KSDAE, Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai langkah penegakan, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Mason Elephant Park and Lodge pada 13 Januari 2026. BKSDA Bali memastikan akan terus memonitor implementasi kebijakan ini dan melaporkannya secara berkala kepada pimpinan.

Berita Terkait:  Dituding Jadi Biang Banjir Pancasari, Handara: Kami juga Korban

Lebih lanjut, BKSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan alternatif wisata tematik yang lebih inovatif, edukatif, dan ramah satwa.

“Kami berkomitmen memastikan setiap gajah mendapatkan perawatan terbaik sesuai prinsip animal welfare. Kami juga mendorong penyusunan roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif, sejalan dengan konservasi,” kata Ratna.

Dengan kebijakan ini, BKSDA Bali yanb memiliki tagline “Balai KSDA Bali sepenuh hati untuk satwa Bali” berharap pengelolaan gajah di Pulau Dewata semakin berorientasi pada perlindungan satwa dan keberlanjutan konservasi. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI