Foto: Polisi menggiring pelaku perampokan Moch Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur yang membunuh pedagang roti di Jimbaran, pada Senin (24/2/2025) (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Pelaku perampokan dan pembunuhan di rumah milik pengusaha roti di Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu (23/2/2025 berhasil diringkus polisi dan dihadiahi timah panas.
Tersangka atas nama Moch Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap di salah satu toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara.
Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebelum melakukan perampokan hingga menewaskan KA (56) dengan enam luka tusukan, sementara putrinya, DPKS (24), mengalami luka lebam dan bekas cekikan di leher, tersangka bahkan sebelumnya sempat mengkonsumsi pil koplo sebanyak 3 butir.
Lebih lanjut, dia katakan perampokan itu berawal saat Dika mendengar ibunya berteriak memanggil namanya sekitar.
“Saat keluar kamar, dia melihat seorang pria tak dikenal sedang memukuli ibunya di atas meja ruang tamu,” terang Iqbaal saat siaran pers pengungkapan kasus di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).
“Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban, lalu melarikan diri melalui jalur masuk semula,” ungkap Kapolresta.
Ia menambahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar. Kemudian aparat menembak kedua betis tersangka. Tersangka lantas langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Moch Rafli Barizi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Untuk diketahui tersangka Moch Rafli Barizi adalah seorang buruh yang bekerja di belakang rumah korban.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya. Pada tahun 2023, dia mencuri tabung gas di rumah warga di Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan korban. (rian)











