Peras Investor, Bandesa Adat Berawa Diringkus

Foto: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat melakukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bandesa Adat Berawa di Cafe Cassa Bung, Renon, Denpasar, Kamis (2/5/2024) (Sumber: BB/Rian/Kejati Bali)

Denpasar | barometerbali – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bandesa Adat Berawa KR terkait upaya pemerasan terhadap seorang investor AN dalam proses transaksi jual-beli tanah saat mereka berada di Cafe Cassa Bunga di kawasan Renon, Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan ada dua nama yang sudah diamankan. Yaitu atas nama KR selaku Bandesa Adat Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan atas nama AN selaku pengusaha. Tidak tanggung pemerasan tersebut berjumlah yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp10 miliar, namun uang tunai yang berhasil diamankan saat penangkapan sebanyak Rp100 juta.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Tegaskan Peran Strategis Pemuda JCI sebagai Mitra Pembangunan Daerah

“Kronologi perkara ini adalah bahwa KR selaku bandesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan terhadap pengusaha yang berinisial AN dalam proses jual beli tanah di Desa Berawa. Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar,” ungkap Sumedana kepada awak media di Kejati Bali, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penangkapan dilakukan di Cafe Cassa Bunga, Renon sekitar pukul 16.00 Wita dan pada saat bersamaan sedang melakukan transaksi uang tunai sebesar Rp100 juta dengan dalih uang muka.

Berita Terkait:  PLN–Pemprov Bali Satukan Langkah, Kendaraan Listrik Jadi Masa Depan Mobilitas

“Pukul 16.00 Wita kita melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pemerasan, ada dua nama yang kita amankan” tegas Ketut Sumedana.

Ia menambahkan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN ini dengan dalih untuk uang adat, kebudayaan, dan keagamaan.

“Pelaku ini mengelabui dengan beralasan uang untuk keagamaan, kebudayaan dan adat, tapi kan ini sifatnya sukarela tidak boleh ada unsur memaksa atau pun pemerasan,” jelas Sumedana.

Foto: Kajati Bali Ketut Sumedana (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait OTT terhadap Bandesa Adat Berawa KR dan seorang investor AN di Kantor Kejati Bali di Denpasar, Kamis (3/5/2024). (Sumber: BB/Rian)

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa pelaku tidak hanya ini saja, masih ada nama-nama yang terindikasi dalam kasus-kasus seperti ini di daerah wisata dan dalam penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait:  Pidato Koster dan Pesan Penting di Hari Bulan Bahasa Bali

“Ada beberapa nama yang masih kita dalami dan Tim Khusus Kejati masih melakukan penyidikan lebih lanjut”, tandasnya.

Terakhir Ketut Sumedana menyampaikan, Semoga semua pelaku di berbagai daerah Bali bisa kita ungkap dan untuk korban lain juga diharapkan melaporkan ke Kejati Bali.

“Harapan kita, masyarakat atau yang juga menjadi korban sebelumnya berani melaporkan hal yang sama, dan masyarakat juga berani, laporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali”, pungkas Sumedana.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI