Percepat Pembangunan Daerah, Bakeuda Tabanan Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

InCollage_20260812_114219091_geaPcBHF2l
Foto: Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Mariati. (Barometerbali/Dok. Ilustrasi)

Barometer Bali | Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan untuk menjadi pelopor dan contoh teladan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Langkah ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan regulasi tersebut, tambahan sebesar 66 persen dari Pokok PKB (Opsen PKB) dialokasikan secara langsung menjadi hak dan pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berdampak positif pada percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Tabanan.

Berita Terkait:  Peringati HAN ke-42, Bupati Klungkung Tekankan Pentingnya Ruang Berkarya bagi Anak

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Ni Wayan Mariati menyampaikan, bahwa peran ASN sangat krusial sebagai motor penggerak kesadaran pajak di tengah masyarakat.

“Sebagai pelayan publik, ASN Pemkab Tabanan harus memberikan teladan nyata dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Terlebih dengan skema Opsen PKB sebesar 66 persen ini, penerimaan pajak akan langsung masuk ke kas daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan fasilitas publik, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat di Tabanan,” ujar Ni Wayan Mariati Selasa, (11/8).

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Buka Musda Dekopinda Kabupaten Badung

Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi ASN maupun masyarakat umum dalam menunaikan kewajiban pajaknya, Pemkab Tabanan bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat menyediakan berbagai pilihan titik lokasi layanan pembayaran PKB yang dapat diakses, meliputi Samsat Induk Tabanan (Jl. Katamso No. 6, Dajan Peken), Samsat Drive Thru (Lantai 1 Kantor Samsat Induk Tabanan), Samsat Link Baturiti (Kantor Bank BPD Bali Cabang Pembantu Baturiti).

Selain itu, akses pembayaran PKB juga bisa dilakukan di Samsat Pembantu Bajera (Bank BPD Bali Cabang Pembantu Bajera, Jl. Ngurah Rai, Bajera, Kec. Selemadeg), Samsat Pembantu Kediri (Terminal Kediri, Jl. Ngurah Rai No. 78, Banjar Anyar, Kec. Kediri), Samsat Senggol (Sisi Timur Bank BPD Bali Cabang Tabanan setiap Sabtu malam), serta layanan Samsat Keliling yang beroperasi sesuai dengan jadwal pelayanan.

Berita Terkait:  Aktivasi IKD Tabanan Capai 20.833 Orang, Layanan Jemput Bola Terus Diperkuat

Dengan beragam kemudahan akses layanan pembayaran ini, Ni Wayan Mariati berharap tidak ada lagi alasan keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan. “Pemkab Tabanan mengajak seluruh elemen masyarakat, diawali dari jajaran ASN, untuk bersama-sama mensukseskan gerakan taat pajak demi terwujudnya Tabanan yang sejahtera dan berdaya saing,” ujarnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI