Barometer Bali | Denpasar – Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi (AKSP) di Bali masih tertahan di meja Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat meminta sejumlah penyempurnaan, termasuk mengusulkan agar cakupan aturan diperluas tidak hanya untuk sektor pariwisata.
Padahal, regulasi tersebut telah disepakati bersama oleh DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Oktober 2025.
Koordinator Raperda AKSP, I Nyoman Suyasa, mengungkapkan bahwa catatan Kemendagri mencakup perbaikan materi muatan hingga penyempurnaan redaksi agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Memang ada beberapa pembenahan, terutama soal bahasa dan ruang lingkup materi muatan. Itu yang kami sempurnakan kembali,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3/2026).
Salah satu poin krusial adalah usulan perubahan judul perda. Kemendagri menyarankan agar aturan tersebut diperluas menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK) secara umum, bukan hanya menyasar angkutan pariwisata berbasis aplikasi.
Namun, DPRD Bali tetap mempertahankan argumentasi bahwa karakteristik Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia memerlukan regulasi spesifik.
“Bali sangat memerlukan perda khusus tentang pariwisata. Ini untuk menjawab persoalan dan benturan di lapangan yang selama ini terjadi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, pengaturan ASK secara umum memang memungkinkan, tetapi pembahasannya akan jauh lebih kompleks dan memakan waktu lebih panjang.
Isu sensitif lainnya menyangkut syarat KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan operasional. Substansi aturan tersebut tetap dipertahankan, meski redaksinya akan diperhalus agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
“Arahannya bagaimana membahasakan agar tidak terlalu vulgar. Intinya lebih pada pengawasan dan pendataan administrasi, seperti domisili di Bali,” jelasnya.
Kemendagri juga memberi perhatian pada pengaturan tarif, khususnya agar tidak memunculkan kesan perbedaan perlakuan antara WNI dan WNA. Ke depan, pengaturan tarif akan dirinci melalui Peraturan Gubernur.
“Nanti pengaturan tarif akan diatur lebih lanjut dalam Pergub. Bahasanya diperhalus agar tidak menonjolkan perbedaan,” katanya.
DPRD Bali menargetkan penyempurnaan draf rampung dalam waktu 15 hari sebelum kembali diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan hasil fasilitasi final.
“Targetnya 15 hari. Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar karena ini untuk kepentingan bersama menjaga pariwisata Bali agar lebih baik,” pungkasnya. (rian)










