Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Kantongi Nomor Registrasi Kemendagri

IMG-20261030-WA0303
PERDA ASK - Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, saat diskusi santuy Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Jumat (30/10/2026).(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Bali resmi mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peraturan tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, saat diskusi santuy Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, nomor registrasi Perda ASK telah terbit sekitar lima hari lalu.

“Sekarang tinggal menunggu hari baik untuk tanda tangan gubernur dan itu bisa terlaksana,” ungkap Suyasa.

Ia menjelaskan, proses penyusunan perda tersebut telah melalui perjuangan panjang sejak Mei 2025. Dalam proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri, regulasi itu mengalami tiga kali revisi sebelum akhirnya memperoleh nomor registrasi.

Berita Terkait:  Pemkab Badung Distribusikan Logistik di 38 SPBU

Salah satu perubahan mendasar terjadi pada judul perda, dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menurut Suyasa, perubahan nomenklatur tersebut dilakukan karena istilah ASKP belum memiliki rujukan yang jelas dalam regulasi di tingkat pusat. Sementara itu, istilah ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Yang paling radikal revisinya ya perubahan judul dari ASKP ke ASK,” ujarnya.

Suyasa menyebut sebagian besar aspirasi pelaku transportasi dan berbagai komponen masyarakat telah diakomodasi dalam perda tersebut. Pembahasannya juga melibatkan perwakilan pengemudi, perusahaan transportasi, serta elemen masyarakat yang turut mengawal prosesnya hingga ke kementerian di Jakarta.

Berita Terkait:  Koster Desak Pertamina Percepat Distribusi BBM, 92 SPBU di Bali Jadi Prioritas

Ia berharap kehadiran perda tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi berbagai persoalan dalam tata kelola layanan transportasi pariwisata di Bali.

Namun, Suyasa menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

“Sebagus apa pun perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, pengawasan dan pelaksanaannya harus berjalan sinkron agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat berdampak terhadap citra pariwisata Bali,” tegasnya.

Sebelumnya, Perda ASK telah disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025. Namun, proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri untuk memperoleh nomor registrasi hingga dapat ditetapkan dan diundangkan berlangsung cukup alot.

Berita Terkait:  Genjot Pendapatan Daerah, Bupati Satria Ajak OPD Tinggalkan Ego Sektoral dan Perkuat Kolaborasi

Lambatnya proses tersebut mendorong Forum Driver Perjuangan Bali beberapa kali mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali. Mereka mendesak agar perda tersebut segera memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri.

Bagi para pengemudi, keberadaan perda ini dinilai penting untuk membenahi tata kelola angkutan pariwisata di Bali. Mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor luar daerah, standar pelayanan yang dinilai masih rendah, hingga persoalan kriminalitas yang dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan dan citra pariwisata Bali.

Dengan terbitnya nomor registrasi Kemendagri, proses penetapan Perda ASK kini memasuki tahap akhir. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI