Barometer Bali | Denpasar – Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Kamis (12/3/2026). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk membahas perkembangan Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang hingga kini belum dapat diberlakukan.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Gubernur itu menyoroti proses fasilitasi perda yang masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa Perda ASKP belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu proses fasilitasi dari Kemendagri. Menurutnya, pembahasan di tingkat kementerian membutuhkan waktu karena sejumlah ketentuan dinilai sensitif.
“Koster mengatakan, proses pembahasan di tingkat kementerian berlangsung cukup panjang dan membutuhkan kehati-hatian. Peraturan daerah itu baru bisa berlaku kalau sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasannya di sana cukup alot, tetapi saya terus memantau setiap perkembangan yang terjadi,” ujar Koster.
Ia menambahkan bahwa beberapa poin dalam perda tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif, mengingat Bali merupakan bagian dari Indonesia.
“Karena Bali ini kan tidak berdiri sendiri, dia masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan sampai ada isu diskriminasi,” terangnya.
Meski demikian, Koster menegaskan tidak akan mundur dari enam poin utama yang menjadi substansi Perda ASKP. Beberapa di antaranya menyangkut kewajiban penggunaan KTP Bali bagi pengemudi, kendaraan dengan pelat nomor Bali (DK), serta pengaturan tarif angkutan.
“Soal enam poin itu, sedikitpun saya tidak mundur. Saya sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum untuk terus memperjuangkan agar perda ini bisa lolos dalam pembahasan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir pihaknya menemukan berbagai pelanggaran di sektor transportasi pariwisata.
Menurutnya, di lapangan masih banyak kendaraan yang beroperasi tanpa pelat nomor, menggunakan pelat luar daerah, hingga standar pelayanan yang rendah. Bahkan, sejumlah kasus kriminalitas juga disebut berdampak pada citra pariwisata Bali.
“Selama ini kami lihat di lapangan banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran dan seharusnya itu ditertibkan,” ujarnya.
Karena itu, forum driver pariwisata mendorong pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada, termasuk Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Kami mendorong gubernur untuk menegakkan supremasi hukum,” tandasnya.
Pihaknya juga berharap Perda ASKP segera mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri sehingga dapat segera diterapkan di Bali.
Sebelumnya, DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah ASKP menjadi perda pada 28 Oktober 2025. Regulasi tersebut terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang mengatur secara komprehensif tentang perusahaan penyedia aplikasi, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, hingga pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban bagi pengemudi transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali untuk menggunakan kendaraan bernomor polisi Bali (DK) serta memiliki KTP Bali.(rian)










