Perda PWA Direvisi, Kerja Sama Pihak Ketiga Sah

IMG-20250416-WA0000
Foto : Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, pada Selasa (15/4/2025). (barometerbali/rian)

Barometerbali.com I Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster optimis retribusi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) akan meningkat pesat. Hal itu Koster sampaikan usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam sidang paripurna, pada Selasa (15/4/2025).

Gubernur dari partai PDI Perjuangan itu mengapresiasi DPRD Bali yang telah membahas dan mengesahkan revisi Perda PWA itu kurang dari satu bulan. “Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Yang saya ikuti dinamikanya sangat bagus. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” terang Koster.

Berita Terkait:  Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan, Distan Denpasar Sosialisasi Pupuk Organik Nano di Subak Sembung

Menurut Koster, revisi Perda ini membuat regulasi PWA jauh lebih kuat dan jelas. Kini, kerja sama dengan pihak ketiga bisa dilakukan secara sah, lengkap dengan MoU dan perjanjian kerja sama. “Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU dan sudah PKS itu mudah mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kita capai lebih optimal,” ungkap Gubernur Koster di hadapan para anggota dewan.

Koster menyebut bahwa sejak penerapan perdana pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun nanti, pungutan wisman baru menyentuh Rp318 miliar atau sekitar 32 persen dari target. Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Imigrasi Aktif dan Konsisten Libatkan Satgas Awasi WNA di Bali

Dengan revisi ini, ia optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025. “Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali,” tegas Koster.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack mengatakan Revisi Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) sudah disahkan, ini menunjukkan Komitmen dari anggota DPRD provinsi Bali.Dan mendapatkan apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster Koster.

Berita Terkait:  Bupati Badung Hadiri Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih di Pura Pererepan Dalem Pemutih dan Dalem Kapal Bualu

“Sudah Selesai ini menunjukkan komitmen dewan luar biasa, dan diapresiasi oleh pak Gubernur,” ungkap Dewa Jack usai melaksanakan rapat paripurna DPRD Provinsi Bali.

Saat ditanya mengenai pembahasan dan pengesahan revisi perda PWA tersebut ketua DPRD Provinsi Bali itu mengungkapkan bahwa ini bukan soal kebut mengebut hal tersebut dikarenakan karena memang sudah menjadi kebutuhan. Dan tahun ini kalau bisa harus dipercepat untuk bisa diberlakukan.

“Jadi tahun ini kalau bisa kita dipercepat, karena masih ada proses di kementerian Dalam Negeri, bisa kita percepat lagi. Kayak Jet, ini kita sudah bisa berlakukan,” tutupnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI