Perda RTRW Jembrana Ditetapkan

DITETAPKAN: Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi (depan) dan Bupati Jembrana I Nengah Tamba (kiri) menandatangani Penetapan Perda RTRW dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (24/1/2023). Foto: hms/kab jmb

Jembrana | barometerbali – Setelah melalui beberapa tahapan rapat paripurna, Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 akhirnya disahkan menjadi Perda. Penetapan Perda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (24/1/2023).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Berita Terkait:  Sekda Badung Serahkan Dana Santunan Pensiun dan Sumbangan Dana Kematian

Dalam pendapat akhirnya Bupati Tamba menyampaikan wujud syukur atas telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda. Keberhasilan ini menurutnya hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil kita tuntaskan. Saya meyakini, melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,” papar Tamba.

Dengan lahirnya Perda RTRW Jembrana 2022-2042, dimaksudkan untuk dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta untuk menumbuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

Berita Terkait:  Badung Peduli dan Temu Wirasa di Desa Sangeh

“Untuk itu, jiwa dari Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 ini adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakteristik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati asal desa Kaliakah ini menyebut arah kebijakan penataan ruang wilayah secara umum memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah dengan konsep keterpaduan dan saling terkait dan mendukung satu sama lain.

“Artinya ke depan sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Tandatangani Prasasti Karya, Bupati Adi Arnawa Hadiri Melaspas di Pura Dalem Kahyangan dan Pura Penataran Kuta

Dengan arah kebijakan itu, diharapkannya pengembangan sumber daya ekonomi benar-benar dapat mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh serta mengurangi kesenjangan antarwilayah di Kabupaten Jembrana secara proporsional berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif dalam batas-batas sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

“Muara dari arah kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menumbuhkan elastisitas penyerapan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja, efek ganda bagi masyarakat, besarnya sumbangan terhadap PDRB, pertumbuhan permintaan (demand) yang tinggi, dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI