Foto: Kejari Denpasar melakukan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman belakang Kejari Denpasar, Rabu, (5/6/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi menjelaskan hari ini pihaknya melakukan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kurun waktunya dari bulan Oktober 2023-Juni 2024 berkasnya berjumlah 348 perkara narkotika dan sisanya perkara bidang tindak pidana OHD (Orang dan Harta Benda) dan tindak pidana KTB (Keamanan dan Ketertiban Umum).
“Itu yang kita musnahkan hari ini sebagai bentuk komitmen kita Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menyelesaikan setiap tahap penanganan perkara. Karena penanganan perkara itu tidak cukup hanya bendanya saja yang dieksekusi tetapi terhadap barang-barang buktinya pun harus kita eksekusi semuanya sehingga penanganan perkaranya menjadi tuntas,” tegas Agus
Menurutnya, perkara tindak pidana yang terbanyak masih didominasi tindak pidana Narkotik terutama di kota-kota besar di Indonesia.
“Terbanyak narkotik tetap, jadi yang dimusnahkan sekarang adalah terkait dengan yang dijadikan barang bukti di persidangan,” terangnya.
Ia menambahkan, kasus narkotika ini selalu paling yang teratas hampir di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia.
“Saya pikir narkotika selalu paling teratas ya, apa lagi di kota-kota besar seperti Denpasar,” imbuh Agus.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 348 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2023 hingga Juni 2024.
Dengan rincian 1.268 perkara tindak pidana narkotika, 2,33 tindak pidana OHD: 3.47, tindak pidana KTB. Sabu 3.472,18 gram, ekstasi 7333 gram, ganja 28.750,92 gram, obat-obatan
26.176 butir tablet koplo.
Selain itu, 19.777 butir tablet tembakau sintetis, 111,25 Gram. BBM oplosan 5 liter berbagai macam HP dan alat elektronik serta alat-alat lainnya juga berbagai macam senjata tajam dimusnahkan.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











