Kolase foto: Persidangan di PN Denpasar dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka. (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Kadek Duarsa selaku kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka mengungkapkan perkara silsilah yang didakwakan terhadap kliennya seharusnya diuji terlebih dahulu secara perdata bukan pidana.
Hal itu dikatakannya usai sidang perkara: PDM-650/DENPA.KTB/11/2024 terkait dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (10/12/2024).
“Berdasarkan hal tersebut telah tersirat jelas bahwa perkara ini adalah murni perkara perdata bukan pidana. Kami meyakini apa yang menjadi eksepsi (nota keberatan) kami yang telah diserahkan ke Majelis Hakim akan bisa diamini Majelis Hakim. Kami optimis sekali karena perkara ini murni perdata bukan pidana sehingga seharusnya diselesaikan dulu secara perdata sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Tinggi pada P-19 atau batalkan dulu hak atas tanah tersebut di PTUN, khan seperti itu,” beber Duarsa didampingi kuasa hukum lainnya, Wayan “Dobrak” Sutita, Dewa Gede Wiwaswan Nida, dan Putu Harry Suhandana Putra.
Kadek Duarsa menambahkan tanggapan JPU terhadap eksepsi AA Ngurah Oka lebih bersifat normatif tanpa ada menyentuh dari substansif dari eksepsi tersebut.
“Tanggapannya normatif saja. Apa-apa yang menjadi substansi dari eksepsi kami tidak terbantahkan, tidak dijelaskan dan tidak ditanggapi secara rinci oleh jaksa,” cetusnya.
Pasca-pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ngurah Oka, diputuskan bahwa majelis hakim akan menjadwalkan Putusan Sela untuk kasus ini pada Kamis, 19 Desember 2024. Kadek Duarsa berharap eksepsinya diamini dengan hati nurani oleh Majelis Hakim.
Kadek Duarsa mengatakan, dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- 650/DENPA.KTB/11/22024, tertanggal 28 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum hanya menitik beratkan pada permasalahan silsilah atau ahli waris, di mana terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan surat yaitu silsilah keluarga Terdakwa, dkk tanggal 27 Oktober 2016 yang menyatakan sebagai ahli waris atau keturunan dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) dengan istri Anak Agung Sayu Made (alm) (Mengetahui Kepala Lingkungan Br. Kepisah, Kepala Kelurahan Pedungan dan Camat Denpasar Selatan).
Putu Harry Suhandana menambahkan pihak pelapor (AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci) tak pernah menempati ataupun menguasai, dan tak mampu membuktikan haknya atas tanah milik Jero Kepisah yang telah bersertifikat SHM di Subak Kerdung.
“Walaupun begitu kami tetap optimis, majelis hakim akan mempertimbangkan, menilai perkara ini seadil-adilnya dan yang terbaik. Yang terpenting adalah, bahwa perkara ini sengaja dibuat pidana, padahal ranahnya adalah pembuktian hak. Artinya pihak pelapor ini tidak pernah menempati atau menguasai tanah tersebut. Dia mengaku-ngaku sebagai pemilik atau ahli waris,” tandas Harry.
Senada dengan Putu Harry, Wayan “Dobrak” Sutita menegaskan, kliennya AA Ngurah Oka dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, sebagai perkara pidana yang dipaksakan untuk menuntut hak keperdataan oleh pelapor (AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci) yang tak memiliki hubungan keluarga.
“Ini pidana yang dipaksakan untuk menuntut hak keperdataan. Sudah berulang saya sampaikan, pelapor sama sekali tidak ada kaitannya dengan tanah yang dimiliki oleh terlapor (AA Ngurah Oka) atau terdakwa. Ini adalah upaya-upaya pemaksaan kehendak,” pungkas Sutita.
Diberitakan sebelumnya, sejak Ngurah Oka menjelaskan perkara ini bermula sekitar tahun 2014. Pelapor diketahui adalah Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dari keluarga Jero Jambe Suci (Jero Suci), Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali mendatangi kediaman Ngurah Oka di Jero Gede Kepisah, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Eka Wijaya mengaku berhak atas sejumlah bidang tanah waris berupa sawah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan dan kedatangannya untuk minta agar tanah waris tersebut dibagi.
Permintaan pelapor itu membuat Ngurah Oka dan keluarga kaget dan mereka pun menolak permintaan itu lantaran tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara. Terlebih, selama keluarga Jero Kepisah menguasai tanah tersebut sejak empat generasi tanpa pernah bermasalah dan AA Ngurah Eka Wijaya tak ada hubungan darah dengan keluarga besar Jero Kepisah. (213)
Editor: Ngurah Dibia











