Foto: Tim Gabungan Polresta Denpasar meringkus WD (21), pelaku pemerkosaan WNA asal Brazil LGW (26). (Sumber: Hms Polresta Dps/Skd)
Denpasar | barometerbali – Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi ojek online berinisial WD (21), pelaku pemerkosaan turis asing asal Brazil berinisial LGW (26).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan kejadian berawal pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 Wita, korban (LGW) menghadiri pesta di Ulu Cliff House Uluwatu selesai pada hari Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.00 Wita. Selanjutnya Korban (LGW) bersama temannya menginap di Puri Kelapa Guest House Uluwatu.
“Sekira pukul 04.00 Wita, korban (LGW) memesan Grab Bike atas nama akun Wangkadash Dever (pelaku) dengan tujuan Bingin Area Pecatu. Dalam perjalanan Pelaku mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu. Tiba-tiba pelaku yang berasal dari asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur ini, menghentikan sepeda motornya dan menarik korban (LGW) hingga korban terjatuh terlentang,” ungkap Kapolresta Bambang saat ekspos pengungkapan kasus pemerkosaan di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023)
Selanjutnya pelaku berada di atas badan korban namun melakukan perlawanan memukul pelaku dengan botol yang dibawanya. Botol tersebut direbut pelaku dan mengancam korban, ‘kalau kamu melawan, kamu saya bunuh’, sambil menekan leher dan membekap mulut korban.
“Saat korban melawan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban,” tandas Kapolresta Bambang.
Meski diancam akan dibunuh, korban yang menginap di salah satu vila di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini terus melawan dengan berusaha menyelematkan diri.
Kurang lebih lima meter korban lari, pelaku kembali mengancam korban.
“Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak akan menyakiti kamu, ikuti saja mau saya,” ancam WD.
Karena ketakutan, korban pun berhenti berlari dan hanya bisa pasrah ketika diperkosa pelaku. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke vila tempatnya menginap.
Namun sekitar 100 meter dari vila tempat korban menginap, pelaku menurunkan korban setelah itu kabur. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 ancaman hukuman Pasal 285 KUHP 12 Tahun, kekerasan seksual Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, ancaman hukuman 4 tahun denda Rp50.000.000 (lima puluh kuta rupiah).
Editor: Ngurah Dibia











