Ket foto: Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan pihaknya menggelar kegiatan debat sebanyak 3 (tiga) kali selama masa kampanye tanggal 31 Oktober, 13 dan 20 November 2024. (barometerbali/213)
Tabanan | barometerbali – Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan debat yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali selama masa kampanye tanggal 31 Oktober, 13 dan 20 November 2024.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan debat ini di antaranya menyebarluaskan profil, visi, dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.
Ia menambahkan berbagai persiapan-periapan meliputi menentukan desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal, dan tempat penyelenggaraan dilakukan KPU Tabanan.
“Dalam debat terbuka pertama yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 ini mengangkat tema ‘Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif’ yang dilaksanakan di Bali Sunsetroad Convention Centre (BSCC) Jalan Pura Mertasari Sunsetroad, Pemogan Denpasar Selatan,” ungkap Suwitra di Tabanan, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini imbuhnya, dilaksanakan secara live di Bali TV mulai pukul 19.00 Wita dengan durasi debat selama 120 menit. Dalam acara debat kali ini akan dipandu oleh moderator Dr. Made Dwi Setyadhi Mustika, SE, MSi dan Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA dengan panelis Prof. DR. I Wayan Budiasa, SP.,MP.,IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si, Dr. Alit Arta Wiguna, Dr. I Komang Santiyasa, Ir. I Ketut Darmawahana, M.MT, Ni Made Utami Dwipayanti, ST., MB.Env,Ph.D.
“Saat debat diatur juga mengenai tata tertib dalam pelaksanaan debat yaitu dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,” pungkas Suwitra.(213)
Editor: Ngurah Dibia











