Barometer Bali | Denpasar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, memberikan pesan tegas soal integritas dan pemahaman adat Bali saat melantik I Made Sudarmawan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, Kajati Bali menekankan bahwa pejabat Kejaksaan di Bali tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga wajib memahami karakteristik sosial budaya masyarakat Bali yang sarat nilai adat dan kearifan lokal.
Menurutnya, pemahaman terhadap Peraturan Daerah tentang Adat Bali menjadi penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan harmonis tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah Bali yang kaya akan kearifan lokal. Pelajari dan pahami secara mendalam Peraturan Daerah tentang Adat serta seluruh peraturan baru yang berlaku, agar penegakan hukum yang kita lakukan tetap harmonis dengan nilai-nilai budaya dan hukum adat yang hidup di masyarakat Bali,” tegas Setiawan Budi Cahyono.
Tak hanya soal pemahaman adat, Kajati Bali juga menyoroti pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kejaksaan. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum.
“Integritas bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Setiap tindakan harus mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pelayan hukum dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Pelantikan Wakajati Bali yang baru tersebut diharapkan semakin memperkuat soliditas internal Kejaksaan Tinggi Bali dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai-nilai adat serta budaya Bali. (red)










