Barometer Bali | Denpasar – Warga negara Jerman, Daniel Domalski (41) alias Zbysek Ciompa, yang dituntut 8 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam pengiriman paket narkoba jenis ekstasi dari Jerman ke Bali, kini membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Daniel hadir bersama penasihat hukumnya, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, yang menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Supriyo, saat penangkapan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Daniel sebenarnya mengira dirinya hanya akan dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan Lima Tome Rodrigues Pedro, namun malah dijadikan tersangka.
“Klien kami sempat meminta pendampingan dari Konsulat Jerman dan penasihat hukum saat ditangkap di sebuah kafe, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi,” ungkap Supriyo dalam pembelaannya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Daniel terlibat dalam paket berisi ekstasi yang dikirim ke Villa Kayu Suar Bali, tempat Lima Tome Rodrigues Pedro menerima kiriman tersebut.
“Paket tersebut tidak ada hubungannya dengan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum telah salah menilai dan mendramatisir tuntutan, sehingga keluar dari pokok perkara yang sebenarnya,” ujar Supriyo.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan atau penguasaan terdakwa. Bahkan, saksi kunci Lima Tome Rodrigues Pedro telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang sebelumnya menyeret nama Daniel.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada keterlibatan klien kami sebagaimana dituduhkan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kebenaran materiil dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tutup Supriyo. (rah)











