Foto: Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda keterangan saksi ade charge (saksi meringankan) di PN Denpasar, Kamis, (2/5/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Penasihat Hukum (PH) founder (pendiri) PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terdakwa Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, Bagus Made Dwida AP SH, menjelaskan bahwa terdakwa Mang Tri sudah menjalani putusan di perkara sidang sebelumnya. Ia menilai ada kejanggalan dalam kasus ini dan mengapa sekarang baru ada para founder yang diikutsertakan walaupun dalam perkara terpisah.
“Tetap kami memperjuangkan bahwa klien kami sudah menjalani hukuman dan ada juga aset-aset yang disita. Kami berharap agar putusannya nanti ne bis in idem dan seringan-ringannya”, ungkap Bagus kepada media usai persidangan, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan keterangan saksi dalam persidangan tersebut, pada prinsipnya memang normatif seperti itu. Intinya nantikan sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan juncto pasal 64 KUHP.
“Itu kan dalam proses perekrutan investor dan itu dana investasi semua dari PT DOK itu semua. Klien kami juga sudah mendapatkan hukuman dari kasus perkara sebelumnya. Inisiatif keinginan ide membentuk itu kan sudah tadi saksi menjelaskan founder itu yang melakukan edukasi”, beber Bagus.
Rencananya pihaknya akan mengajukan video bukti pertemuan antara founder dengan investor.
“Mudah-mudahan itu video dibuka oleh majelis hakim agar menjadi bukti bahwa klien kamilah yang diajak untuk bergabung mendirikan PT DOK,” tegasnya.
I menambahkan, Mang Tri mau mendirikan PT DOK asal kegiatan investasi dengan semua bisnisnya itu legal.
“Jadi terkait dengan pendirian PT atas pengakuan kliennya, para founder yang mengerjakan dan itu juga sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan tadi,” imbuh Bagus.
Rian Ngari











