Foto: Kejari Badung telah menerima penyerahan para tersangka kasus pornografi Flame Spa dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Bali, Senin (30/12/2024). (barometerbali/kjrbdg)
Badung | barometerbali – Terapis Flame Spa saat melakukan massage (pijat) sensasi kepada pelanggannya, dalam kondisi telanjang alias bugil. Hal itu terungkap ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Bali, Senin (30/12/2024).
AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi dan mucikari dalam kasus penggrebekan Flame Spa oleh Ditreskrimum Polda Bali di Jl. Batubelig no. 557, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Senin (2/9/2024).
Penyerahan Tahap II tersebut dibagi dalam 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama AC, RAB, KWHS dan atas nama NKSAS, NMPS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung
Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024) yang diterima barometerbali.com menyatakan, tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana pornografi dan mucikari disangka melanggar Pasal 29 dan atau 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
“Adapun tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan dengan cara para terapis dipertontonkan terlebih dahulu di showing room dengan menggunakan kimono transparan dan lingerie (pakaian dalam transparan). Pada saat terapis melakukan massage sensasi, terapis dalam kondisi telanjang dan melakukan kontak body to body dengan menggunakan tubuh terapis untuk melakukan pemijatan, sehingga tubuh dan bagian dada dari terapis menyentuh
tubuh dari pengunjung. Selanjutnya dilakukan sensasi dalam bentuk oral (oral seks, red) atau onani,” beber Sutrisno.
Kajari Badung menambahkan, dengan berakhirnya tahap II yang dilaksanakan pada hari itu, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dalam keadaan sehat.
Dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Lapas Perempuan Kerobokan.
“Pada tahap berikutnya, penuntut umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas Sutrisno. (213)
Editor: Ngurah Dibia











