Plang Sita Kejagung Raib di Hotel Holiday Inn Resort, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Pidana

Screenshot_20251115_074823_InCollage - Collage Maker
Pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia mempertanyakan lenyapnya plang sita Kejagung yang sebelumnya dipasang di Holiday Inn Resort, Jl. Wana Segara, Tuban, Kuta, Badung, terkait kasus besar PT Duta Palma Group. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Peristiwa raibnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI di area Hotel Holiday Inn Baruna Kuta kembali memicu perhatian publik. Pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia yang akrab disapa Anggas, mempertanyakan lenyapnya tanda penyitaan negara tersebut, yang sebelumnya terkait kasus besar PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Dalam pantauannya ke lapangan, Anggas mengatakan dirinya mendapati hotel beroperasi seperti biasa saat meninjau lokasi, tanpa satu pun tanda penyitaan dari kejaksaan.

“Saya melihat plang Kejaksaan sudah tidak ada. Padahal dulu dipasang sebagai tanda aset sitaan. Menurut warga, setelah plang dicabut, hotel langsung kembali beroperasi,” ungkapnya, Rabu, (12/11/2025).

Berita Terkait:  Hendak Kabur, Terduga Pencuri Motor dan Handphone Asal Abiansemal Diamankan di Gilimanuk

Ia mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Bali segera menelusuri hilangnya plang itu. Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat mengandung dugaan tindak pidana.

Dugaan Pelanggaran Pencabutan Plang/Sita Tanpa Izin

Pencabutan plang sita tanpa persetujuan pihak berwenang dinilai Anggas berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. Perbuatan itu diduga melanggar:

“Melanggar Pasal 231 KUHP menghilangkan atau merusak barang yang disita atau disegel pemerintah,” tegasnya.

Dugaan Pengerusakan Mengacu Pasal 406 KUHP

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Anggas menambahkan, apabila pencabutan dilakukan dengan tindakan merusak plang resmi milik negara, maka pelakunya dapat dijerat dengan:

“Pasal 406 KUHP, yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda,” rincinya.

Pertanyakan Status Hukum Aset Hotel

Hilangnya plang sita pada aset yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi nasional itu memunculkan tanda tanya baru: apakah penyitaan masih berlaku atau telah berubah tanpa adanya pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung.

“Ini menyangkut wibawa negara. Kalau plang sita Kejagung bisa dicabut tanpa izin, jelas mencederai kepercayaan publik. Kami minta Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau kasus ini,” tegas Anggas.

Berita Terkait:  Dugaan RJ Berbayar di Polres Nganjuk, Pengamat Kepolisian Minta Propam Usut Tuntas

Sejumlah pengamat hukum di Bali menilai kejelasan status aset sitaan harus segera disampaikan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti negara.

Kejaksaan belum Berikan Jawaban

Barometerbali.com melakukan konfirmasi ke pihak Kejati Bali dan Kejari Badung melalui Kasi Intelijen Gde Ancana, pada Rabu, (12/11/2025) namun hingga saat ini belum juga memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya plang sita tersebut. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI