Foto: Suasana berderetnya karangan bunga ucapan selamat atas putusan majelis hakim kasus sengketa tanah di Desa Adat Kelecung di depan PN Tabanan, Rabu (28/2/2024). (BB/212)
Tabanan | barometerbali – Pasca-keluarnya amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., menolak gugatan perdata Nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab menyeret nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai salah satu Tergugat, momentum perayaan Hari Suci Galungan, krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (27/2/24).
Dalam kesempatannya, Bandesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana mewakili seluruh krama adat mengungkapkan rasa syukurnya terkait putusan Hakim PN Tabanan yang menolak seluruh gugatan para pihak Penggugat (Anak Agung Mawa Kesama, dkk) dari Jero Marga, Kerambitan, bertepatan dengan momentum Hari Raya Galungan menjadi sebuah penanda kemenangan Dharma (kebenaran, red) bagi masyarakat dengan adanya putusan yang mencerminkan keadilan sesungguhnya.
“Tiyang (saya, red) mewakili Krama Adat Kelecung, berterima kasih kepada Majelis Hakim yang menangani perjalanan perkara ini. Putusan telah ditetapkan secara, astungkara (puji syukur, red) masyarakat bisa menerima. Kami berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lain, bagaimana sejarahnya perjalanan kasus ini benar-benar telah membuka mata kami untuk melawan segala bentuk penindasan yang terjadi,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia juga memaparkan bagaimana perjalanan sejarah sengketa tersebut, pernah dilaporkan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan oleh para penggugat, hingga diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Nomor Dumas/16/I/2021/Satreskrim per tanggal 29 Januari 2021.
“Sejarah membuktikan, bagaimana saat itu (2021, red) masyarakat dibuat ketakutan oleh laporan mereka (penggugat saat ini, red) secara pidana ke Polres Tabanan, namun berakhir dengan SP3 karena mereka tidak cukup bukti,” jelasnya.
Ia berharap sengketa ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat Bali. Agar ke depan sengketa seperti ini tidak menjadi polemik baru urusan pertanahan di Bali, menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) kerap menjadikan masyarakat adat sebagai korbannya.
Untuk diketahui, PN Tabanan secara resmi menolak semua gugatan perdata AA Mawa Kesama dkk (dan lainnya) selaku para pihak Penggugat dalam Pokok Perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung dkk selaku para Tergugat, dalam sidang E-Court (daring) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, diketuai Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., Senin (26/2/24).
Pada agenda pembacaan putusan dalam pokok perkara dijelaskan, PN Tabanan menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya. Serta, menyatakan yang paling berhak menguasai berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02184/Desa Tegalmengkeb, sebagaimana Surat Ukur tertanggal 03-10-2017 Nomor : 01812/Tegalmengkeb/2017, NIB Nomor : 22020902.01634, seluas 2780 m² terdaftar atas nama Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung adalah sah.
PN Tabanan juga menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.774.000, sabagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 sehingga sangat tegas bahwa PN Tabanan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili. (BB/212)











