PN Tabanan Tolak Gugatan terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung

Foto: Ratusan Krama Desa Adat Kelecung saat mengawal gugatan perdata terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung di PN Tabanan, Senin (26/2/2024). (BB/212)

Tabanan | barometerbali – PN (Pengadilan Negeri) Tabanan secara resmi menolak semua gugatan perdata Anak Agung Mawa Kesama dkk (dan lainnya) dari Jero Marga, Kerambitan selaku para pihak Penggugat Dalam Pokok Perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung Dkk selaku para Tergugat, dalam sidang E-Court (Daring) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, diketuai Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., Senin (26/2/24).

Berita Terkait:  Tabanan Raih Nilai 95,24, Tata Kelola Pengadaan Masuk Kategori Sangat Baik

Pada agenda pembacaan putusan dalam pokok perkara dijelaskan, PN Tabanan menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya. Serta, menyatakan yang paling berhak menguasai berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02184/Desa Tegalmengkeb, sebagaimana Surat Ukur tertanggal 03-10-2017 Nomor : 01812/Tegalmengkeb/2017, NIB Nomor : 22020902.01634, seluas 2780 m² terdaftar atas nama Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung adalah sah.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

PN Tabanan juga menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.774.000, sabagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 sehingga sangat tegas bahwa PN Tabanan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatssapp, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengaku sangat bersyukur, Majelis Hakim PN Tabanan telah mengeluarkan amar putusan yang sangat adil bagi Masyarakat Adat Kelecung dalam perkara Nomor 190 /Pdt.G/2023/PN Tab.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

“Kami sebagai kuasa hukum DA (Desa Adat, red) Kelecung merasa sangat bersyukur di hari kemenangan Dharma hari ini. Kami atas nama Desa Adat Kelecung, menyambut dengan riang gembira merayakan kemenangan atas perkara tanah ini, tentu atas Asung Wara Kertha Nugraha Ida Shang Hyang Widhi. Terima kasih kepada semua pihak, Pengadilan, Majelis Hakim, Tim Advokasi, Tokoh Warga dan rekan-rekan pers semua,” tegas pria akrab disapa Ajik Alit tersebut kepada wartawan, Senin (26/2/24). (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI