Pokja Reklame Denpasar Dorong Kepatuhan Pajak, Tujuh Reklame Level 21 Diturunkan Mandiri

IMG-20261012-WA0068_eSg8cc3C1M
PENURUNAN REKLAME - Pihak manajemen Level 21 melakukan penurunan secara mandiri terhadap tujuh bidang reklame belum lama ini. (Barometer Bali/rah/red)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame pada tujuh bidang reklame yang berlokasi di Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar.

Tindak lanjut dilakukan melalui tahapan administratif, mulai dari pemberian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penyampaian surat peringatan (SP).

Setelah melalui tahapan tersebut, pihak manajemen Level 21 melakukan penurunan secara mandiri terhadap tujuh bidang reklame. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penanganan objek reklame yang masuk dalam laporan temuan BPK.

Berita Terkait:  Bangli Dorong Transformasi Digital Terintegrasi, Enam Inovasi Strategis Diluncurkan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10). Dedy menjelaskan bahwa penurunan reklame dilakukan oleh pihak manajemen Level 21 setelah Tim Pokja Reklame melaksanakan tahapan tindak lanjut administratif.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa penanganan reklame di Kota Denpasar melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui Tim Pokja Reklame yang terdiri atas perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi antarperangkat daerah ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan dan penataan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Monev Penyelenggaraan Pemerintahan di Banjarangkan, Wabup Tjok Surya Apresiasi Kinerja Desa dan Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah

Terkait penurunan tujuh bidang reklame tersebut, Dedy mengungkapkan bahwa pihak manajemen Level 21 menyampaikan adanya pergantian manajemen sebagai salah satu pertimbangan. Penurunan secara mandiri ini menjadi bagian dari tindak lanjut di lapangan terhadap objek reklame yang tercantum dalam laporan temuan BPK.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor reklame. Melalui pemberitahuan dan surat peringatan yang dilakukan secara bertahap, diharapkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

Berita Terkait:  YKI Badung Salurkan PMT bagi 20 Penderita Kanker, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy. (rah/red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI