Foto: Konferensi pers pengungkapan dua kasus tindakan pidana oleh Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (24/3/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana diantaranya penyalahgunaan hewan penyu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam kasus penyalahgunaan satwa Penyu, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menetapkan satu orang tersangka inisial WW asal Banjar Pikah, Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Kombes Pol Roy Sihombing dalam keterangan persnya, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan hewan penyu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, kami bersama BKSDA melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pikah, kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” ungkapnya saat konferensi pers di lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/03/2025).
Sihombing menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polda Bali dan BKSDA, menemukan ada 11 ekor penyu dalam keadaan hidup, dan dua ekor penyu dalam keadaan mati.
“Totalnya ada 13 penyu yang berhasil diamankan,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka berinisial WW, dikenakan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ditreskrimsus polda Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial KA,W, AS pada 19 Maret 2025.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan TKP nya di SPBU 5487702 di jalan Gunaksa, Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali,” terangnya.
Ia katakan, dari tangan pelaku, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 1,4 ton jenis bio solar bersubsidi, dan mobil boks merek Mitsubishi Colt merek L300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 1000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut. Kemudian, 1 unit handphone merek Realmi warna hitam model RM, X30 85.
Sihombing mengatakan, adapun modus operandinya adalah, pelaku membeli BBM jenis bio solar dari SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks menggunakan barcode berbeda yang tersimpan di handphone tersangka. Kemudian, BBM tersebut oleh pelaku dijual secara secara industri.
Kata Sihombing, tersangka KA selaku pemilik pemilik mobil boks merek Mitsubishi Colt merek L300 warna hitam juga pembeli BBM, sementara WW dan As sebagi operator SPBU.
“Atas pembelian tersebut, saksi WW dan AS menerima uang tambahan 10 ribu sampai 15 ribu rupiah dari KA,” rincinya.
Atas perbuatannya, pelaku, dikenakan pasal 55 nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (rian)











