Polda Bali Bongkar Sindikat Penipuan Online, 38 Pelaku di Tangkap

IMG-20250611-WA0042
Konferensi Pers Pengungkapan kasus penipuan online oleh Polda Bali, pada Rabu, (11/6/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang beroperasi  di sekitar wilayah Denpasar, pada Senin (9/6/2025). Sebanyak 38 pelaku diamankan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyamar sebagai perempuan, menggunakan foto dan identitas palsu di media sosial untuk mengelabui korbannya, guna untuk mendapatkan keuntungan.

“Para pelaku membuat akun palsu dengan identitas dan foto perempuan untuk menarik perhatian korban. Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui tautan Telegram yang dikirimkan, di mana data pribadi korban kemudian dikumpulkan,” jelas Kapolda dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Berita Terkait:  Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Lebih lanjut, Ia katakan, data pribadi yang berhasil dikumpulkan kemudian dikirim ke seseorang berinisial VV, yang saat ini diketahui berada di Kamboja. Para pelaku mengaku diberi upah sebesar 1 Dolar AS per data yang berhasil dikumpulkan.

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kelompok tersebut bekerja atas kendali VV di Kamboja, dan bahwa masih terdapat kelompok lain yang melakukan kegiatan serupa di empat lokasi lainnya.

Berita Terkait:  Polsek Denpasar Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Percobaan Bunuh Diri di Kos Sidakarya

“Total 38 orang kami amankan, terdiri dari 31 laki-laki dan 7 perempuan, semuanya kini ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 miliar rupiah.

Berita Terkait:  Bule Rusia Hengkang dari Hava Villa, Kuasa Hukum Oey Bin Nio: Ada Titik Terang Kasus Lama

Irjen Pol Daniel Adityajaya, menghimbau jika ada masyarakat yang menemukan aktifitas yang mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat.

“Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut,”tegas Kapolda. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI