Barometer Bali | Denpasar — Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersangka mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung I Made Daging yang kini menjabat Kakanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Bali Bali, Gede Pasek Suardika yang menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa absennya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali dalam sidang perdana tersebut disebabkan oleh dinamika internal tugas serta kelengkapan administrasi yang masih dipersiapkan.
“Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi, sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana,” ungkap Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Polda Bali tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kesiapan untuk menghadiri persidangan lanjutan.
“Insyaallah minggu depan kami siap hadir,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap I Made Daging digelar di PN Denpasar pada Jumat (23/1/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim I Ketut Somanasa dan semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita, namun baru dimulai sekitar pukul 13.50 Wita.
Tim kuasa hukum pemohon hadir lengkap dalam persidangan, sementara pihak termohon, yakni Bidang Hukum Polda Bali, tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari pihak pemohon yang menilai termohon tidak menghormati lembaga peradilan dan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat, 30 Januari 2026, sembari memberikan kesempatan kedua kepada pihak termohon untuk hadir. (red)











