Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

IMG-20260227-WA0147
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, enam pelaku yang diduga merupakan WNA masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian disampaikan saat memberikan keterangan pers di Polda Bali, Jumat (27/2/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Kepolisian kini memburu enam orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta berkoordinasi untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice melalui Interpol.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus penculikan terjadi di Jalan Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 Wita. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban IK yang meminta tebusan viral di media sosial.

Kombes Ariasandy mengungkapkan, enam pelaku yang diduga merupakan WNA masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka/tersangka,” tegas Kombes Ariasandy.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat dari enam tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, dua lainnya diduga masih berada di wilayah Indonesia.

Pengungkapan identitas para pelaku bermula dari penelusuran kendaraan rental yang digunakan dalam aksi penculikan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan kendaraan berupa satu unit Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan hingga lokasi korban menginap di Kabupaten Badung.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C diduga merupakan warga negara Nigeria dan berhasil diamankan polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan oleh seseorang dengan imbalan Rp6 juta, tanpa mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana penculikan. Hingga kini, status hukum C masih dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Praktik Judi Aduan Ayam Besar-Besaran, Kapolresta Sidoarjo harus Bertindak Tegas

“Berawal dari itu kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam di sebuah vila di Tabanan. Melalui GPS di kendaraan rental tersebut kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut,” ungkap Kombes Ariasandy.

Meski demikian, penyidik hingga kini belum berhasil memastikan keberadaan korban IK. Berdasarkan data Imigrasi, korban diduga masih berada di wilayah Indonesia.

“Keberadaan korban tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di Imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Pencuri HP di Warung Kelontong di Padangsambian

Di sisi lain, terkait penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, pihak kepolisian belum dapat memastikan keterkaitannya dengan korban IK.

Kombes Ariasandy menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih diproses secara terpisah, sembari menunggu hasil uji DNA.

“Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan dan penemuan potongan tubuh tersebut. Saat ini masih dalam proses identifikasi dengan mencocokkan DNA, salah satunya dengan DNA orang tua korban IK,” jelasnya.

Dalam kasus penculikan ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan (curas). (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI