Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) memusnahkan ribuan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba dengan total nilai mencapai Rp23,5 miliar, Rabu (4/3/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Di antaranya sabu seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi sebanyak 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram netto, serta kokain seberat 1.186,75 gram netto.
Selain itu, turut dimusnahkan ganja 10,58 gram netto, hasish 2,32 gram netto, HC 35,96 gram netto, dan psilosina 2 gram netto.
Menurut Daniel, total nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp23.440.749.600 (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
“Dengan pemusnahan ini, kami perkirakan Polda Bali telah berhasil menyelamatkan sekitar 39.256 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi bangsa.
“Melalui momen ini saya mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen memerangi serta menjauhkan diri dari ancaman bahaya narkoba. Harapan kita, generasi muda menjadi penerus bangsa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutup Daniel.










