Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Seorang pria berinisial SA (39) ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sudiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kute Utara, kabupaten Badung.
“Pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim kami melakukan penyelidikan di wilayah Kuta Utara. Saat itu, tim melihat seseorang yang bolak-balik membawa tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah rumah ke area belakang,” ujar Sudiarta dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Petugas kemudian mendekati lokasi dan meminta izin untuk memeriksa area di belakang rumah tersangka. Di sana, tim menemukan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong, serta tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang sudah terisi.
“Di sekitar lokasi juga ditemukan es batu yang berserakan, yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan,” tambahnya.
SA mengakui kegiatan pengoplosan ini telah dilakukannya sejak tahun 2023.
“Tersangka membeli gas LPG 3 kilogram dari seseorang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh, Kabupaten Badung, seharga Rp23.000 per tabung,” kata Sudiarta.
Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan dijual kembali ke toko-toko serta warung-warung di sekitar wilayah Kuta Utara dengan harga Rp175.000 per tabung.
“Setiap kali melakukan pengoplosan, pelaku membeli sekitar 50 tabung gas 3 kilogram. Setelah dioplos, langsung diedarkan di kawasan Kuta Utara,” jelas Sudiarta. (rian)











