Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polres mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Denpasar, Tabanan, dan Gianyar tersebut, sebanyak delapan orang diamankan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, lima perkara tersebut terdiri atas dua kasus yang ditangani Polresta Denpasar, dua kasus oleh Polres Tabanan, dan satu kasus oleh Polres Gianyar.
“ Saat ini Polda Bali dan Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak delapan orang dalam lima perkara,” ujar Chandra saat konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (19/10/2026).
Dari dua perkara yang ditangani Polresta Denpasar, aparat mengamankan empat orang terlapor berinisial AK dan AD. Dalam perkara yang melibatkan AK, polisi menyita lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush, dua selang, serta mesin penyedot minyak.
Sementara dari perkara yang melibatkan AD, polisi mengamankan empat jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter berisi Pertalite, satu selang, dua sepeda motor Yamaha Bison, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.
Di Kabupaten Tabanan, polisi menangani dua perkara dengan terlapor berinisial RV dan WS. Dari perkara RV, barang bukti yang disita berupa tujuh botol berkapasitas 1,5 liter berisi Pertalite dan satu kendaraan roda dua.
Adapun dalam perkara WS, polisi mengamankan 14 botol plastik berkapasitas satu liter berisi Pertalite, dua jeriken berkapasitas lima liter yang masing-masing berisi Pertalite, satu selang sepanjang empat meter, satu corong, serta lima botol plastik kosong berkapasitas satu liter.
Sementara itu, Polres Gianyar menangani satu perkara dengan terlapor berinisial NH. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga botol berkapasitas 1,5 liter, satu jeriken berisi empat liter Pertalite, satu tas berwarna biru, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Chandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terlapor diduga membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan BBM ke wadah lain untuk dijual kembali.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik isian 1,5 liter untuk dijual kembali,” jelasnya.
Modus tersebut menjadi perhatian aparat karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya, serta ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta. (rian)










