Barometer Bali | Denpasar – Polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Denpasar menjadi sorotan publik. Sejumlah warga, terutama pasien cuci darah dan penderita penyakit kronis, dilaporkan sempat mengalami kendala pelayanan kesehatan setelah status kepesertaan berubah.
Kondisi ini terjadi seiring implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis desil 1–10 sebagai rujukan program perlindungan sosial.
Akar Polemik BPJS PBI di Denpasar
Secara kebijakan, pembaruan data DTSEN bertujuan meningkatkan akurasi bantuan sosial agar tepat sasaran. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, terjadi perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kementerian Sosial menerjemahkan instruksi tersebut melalui regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Dampaknya, proses validasi data membuat sebagian warga yang sebelumnya menerima BPJS PBI tidak lagi memenuhi syarat administratif.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar menilai kebijakan itu berdampak langsung pada hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama pasien yang bergantung pada layanan rutin seperti hemodialisis.
Diskresi Wali Kota Denpasar Jadi Sorotan
Menghadapi situasi tersebut, Wali Kota Denpasar menggunakan kewenangan diskresi sebagai langkah administratif untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan warga.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu demi kemanfaatan umum, khususnya ketika aturan menimbulkan multitafsir atau belum mengatur secara rinci.
Pasal 22 UU tersebut menyebutkan diskresi dapat digunakan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan warga tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan di tengah transisi kebijakan nasional.
Otonomi Daerah dan RPJMD Jadi Dasar Kebijakan
Dalam kerangka otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi ruang bagi kepala daerah untuk mengelola urusan kesehatan sebagai bagian dari kewenangan pemerintahan konkuren.
Anggota DPRD Kota Denpasar, Suteja Kumara, menilai langkah tersebut selaras dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Kota Denpasar, terutama dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Dalam teori kebijakan publik, keputusan pemerintah tidak hanya dilihat dari sisi legalitas formal, tetapi juga kemanfaatan nyata bagi masyarakat, khususnya dalam isu kesehatan publik.
Permintaan Maaf Wali Kota dan Dinamika Politik
Wali Kota Denpasar sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Sosial atas miskomunikasi dalam implementasi kebijakan BPJS PBI. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun polemik berkembang setelah muncul rencana salah satu organisasi masyarakat yang ingin melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan administratif dapat bergeser menjadi dinamika politik.
Relawan dan Akademisi Minta Isu Tidak Dipanaskan
Ketua Relawan Jaya Wibawa (RJW), I Nyoman Arta Wirawan, menilai perbedaan tafsir kebijakan merupakan hal wajar dalam proses administrasi pemerintahan.
“Ini permasalahan antarlembaga pemerintah, adanya miss-understanding dalam menafsirkan peraturan. Semua sebenarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., yang menyebut perbedaan tafsir kebijakan sebagai hal lazim dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, baik kementerian maupun kepala daerah memiliki kewenangan masing-masing dengan tujuan yang sama, yakni kemanfaatan bagi warga.
Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), negara berkewajiban menjamin hak kesehatan masyarakat. Kebijakan berbasis DTSEN tetap harus menjaga prinsip non-diskriminasi dan keberlanjutan layanan bagi kelompok rentan.
Solusi: Harmonisasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi
Pengamat menilai polemik BPJS PBI di Denpasar mencerminkan tantangan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi.
Penyelesaian dinilai lebih tepat melalui koordinasi administratif dan harmonisasi regulasi, bukan pendekatan kriminalisasi kebijakan. Sebab, baik pemerintah pusat maupun daerah berada dalam satu sistem pemerintahan yang sama dengan tujuan melindungi masyarakat. (red)










