Polemik Pemilihan Rektor UNHI Memanas, Pansel Dituding Langgar Statuta dan Abaikan Etika Akademik

Screenshot_20251031_144501_InCollage - Collage Maker
Alumni UNHI, Dewa Putu Sudarsana (kiri) dan Ketua Pansel Calon Rektor UNHI Prof Wayan Wita (kanan). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar — Polemik seputar pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar kembali mencuat dan memantik perhatian publik kampus. Dewa Putu Sudarsana, salah satu pendiri Fakultas Teknik sekaligus alumni UNHI, mengkritik keras proses seleksi calon rektor yang dinilainya menyimpang dari ketentuan statuta universitas.

Menurutnya, panitia seleksi (pansel) dinilai “kecolongan” karena meloloskan kandidat yang secara usia akan segera memasuki masa pensiun.

“Dalam statuta jelas disebutkan masa jabatan rektor adalah empat tahun. Kalau ada calon kelahiran 1962, berarti dua tahun lagi sudah pensiun. Ini tidak logis,” tegas Sudarsana, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menyoroti surat terbuka Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang menyatakan proses pemilihan rektor UNHI cacat hukum.

Berita Terkait:  Pakar Lingkungan Kritik Aksi Truk Sampah ke Kantor Gubernur: Ganggu Ketertiban dan Cederai Citra Bali

“Sabha Pandita melihat pelanggaran pada pasal 55 statuta UNHI. Proses yang seharusnya transparan justru dijalankan secara tertutup,” imbuhnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor UNHI Denpasar, Prof. Dr. dr. I Wayan Wita, Sp.JP., menyebut dinamika ini sebagai hal yang lumrah dalam setiap kontestasi akademik.

“Perbedaan pendapat itu wajar. Tidak mungkin pansel bisa memuaskan semua pihak,” tandas Prof. Wita usai debat publik calon rektor, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi. Bahkan, pansel telah memaparkan seluruh mekanisme melalui siaran langsung YouTube TV.UNHI.

Berita Terkait:  Kasus Bonnie Blue, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pornografi, Kakanim: Salah Gunakan Izin Tinggal

“Semua penilaian tercatat dengan sistem skor 1–10, ditambah hasil uji psikometrik dari lembaga independen. Kami tidak ikut campur dalam penilaian tersebut,” jelasnya.

Terkait surat dari Dharma Adhyaksa PHDI Pusat yang meminta proses seleksi dihentikan sementara, Prof. Wita menegaskan pihaknya siap diaudit.

“Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerja pansel, bahkan jika harus diaudit lembaga eksternal,” ucapnya.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kemungkinan pemilihan ulang kepada pihak universitas.

“Kalau memang diputuskan untuk diulang, kami akan hormati keputusan itu,” pungkas Prof Wita.

Sebagaimana diketahui, polemik ini mencuat setelah tujuh dari sepuluh calon rektor UNHI dieliminasi sebelum tahap debat publik. Mereka antara lain:
Dr. Wayan Jondra, Prof. Dr. Ir. I Wayan Muka, ST., MT., IPU, ASEAN.Eng, Prof. Dr. I Gede Putu Kawiana, SE., MM, Prof. Dr. Ir. Euis Dewi Yuliana, M.Si, Dr. Dewa Nyoman Benni Kusyana, SE., MM, M.Si, Dr. Ida I Dewa Ayu Yayati Wilyadewi, SE., MM, dan Prof. Dr. Drs. I Wayan Winaja, M.Si.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Pengaduan Krama Adat Soal Akses Pura di Kawasan PT Jimbaran Hijau

Adapun tiga kandidat yang melaju ke tahap akhir yakni Dr. Cokorda Gde Bayu Putra, Dr. I Komang Gede Santhyasa, ST., MT, dan Dr. Drs. I Putu Sarjana. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI